Jakarta – Menpora Imam Nahrawi menerima civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yang dipimpin Kaprodi Magister dan Doktor Olahraga Amung Ma’mun, di Ruang Rapat Lantai 10 Graha Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Saat ini gairah mahasiswa peminat jurusan olahraga dengan berbagai konsentrasinya semakin meningkat.
UPI sebagaimana dilaporkan Kaprodi Magister dan Doktor Olahraga (Program S2-S3) sekarang sudah mengembangkan konsentrasi pada empat jurusan, yaitu pendidikan jasmani, kepelatihan olahraga, ilmu olahraga, dan manajemen olahraga. Mahasiswa yang mengambil jurusan-jurusan tersebut ada yang berlatar belakang atlet dan pelatih, sehingga diproyeksikan ke depan akan lahir para pemangku kepentingan olahraga yang tahu teori sekaligus paham praktek lapangan.
“Pak Menteri, peminat di UPI untuk jurusan olahraga trennya semakin naik. Para mahasiswa yang mengambil S2 dan S3 semakin merata dari berbagai daerah dan dari kalangan atlet serta pelatih. Diharapkan kedepan tenaga keolahragaan semakin berkualitas,” lapor Kaprodi Amung Ma’mun.
Menpora menyimak dengan seksama apa yang dilaporkan perihal perkembangan dunia akademisi jurusan olahraga khususnya di UPI. Setidaknya ada dua hal penting yang disampaikan oleh Menpora kepada para civitas akademika yang hadir. Pertama, kebutuhan akan SDM olahraga menjadi kebutuhan mendesak guna mendongkrak prestasi, oleh karenanya spesialisasi jurusan cabang olahraga perlu mendapat perhatian kalangan kampus.
“Saya terus berkeliling kampus mencari adakah spesialisasi pada pendidikan olahraga yang sudah menjurus pada salah satu cabor, contohnya jurusan sepak bola. Pemerintah sekarang akan konsentrasi pada pembagunan SDM, dan sudah barang tentu hal yang spesial atau kekhususan mendapat perhatian lebih, semoga UPI dapat mewujudkan,” tegas Menpora.
Kedua, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dirasa belum cukup mengatur secara detail tentang atlet, terutama bagaiman perlindungan para pahlawan olahraga ini pasca masa produktif sebagai atlet. Mengingat urgensi tersebut perlu dukungan semua pihak apalagi dari kalangan akademisi untuk mendorong lahirnya UU Atlet.
“Saya minta kalangan akedemisi untuk turut mendorong lahirnya UU Atlet. Gagasan ini saya sampaikan mengingat didalam UU SKN belum mengatur secara detail tentang salah satunya hak-hak atelt terutama perlindungan pasca atlet. Demikian juga untuk para mahasiswa, setiap tesis maupun desertasi cobalah langsung membedah tentang salah satu cabor sehingga nantinya dapat dipakai sebagai salah satu landasan mengambil kebijakan,” pinta Menpora.
( Andika Primasiwi / CN26 / SM Network/edi)