Semarang – Penuntut umum Kejari Tegal melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ruislag tanah Bokong Semar dengan tersangka Hartoto ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan perkara Hartoto dilimpahkan Rabu 9 Mei 2018 lalu.
“Perkara terdaftar nomor 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg. Perkaranya ditangani penuntut umum
Roni Saputra SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Atas pelimpahan itu, dijadwalkan sidang perdananya, besok Rabu (16/5/2018),” kata Heru di kantornya, Senin (14/5/2018).
Hartoto bin H Sutarno merupakan warga Desa Kalisapu RT 5 RW 2 Kecamatan Slawi Kabuten Tegal.
Senin (30/4/2018) atas pelimpahan berkasnya atau tahap II dari penyidik Polres Tegal Kota ke penuntut umum, Kejari Kota Tegal langsung menahan Hartoto. Penahanan mantan Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota Tegal selaku Ketua Tim Pengarah ruislag itu untuk kepentingan pemeriksaan perkaranya.
Sebelumnya Hartoto ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Hartoto sesuai fakta sidang dinilai korupsi dan menerima Rp 290 juta.
Hartoto, dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal alternatif pasal 11 dan 12 tentang suap.
Dalam perkara itu, telah dipidana, mantan Walikota Tegal (dipidana 8 tahun penjara), Syaeful Jamil SSos, mantan Direktur CV Tri Daya Pratama ( divonis 7 tahun penjara). Serta Direktur PT Ciputra Optima Mitra (COM), Rudiyanto (pidana 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar).
Kasus korupsi terjadi atas ruislag aset Pemkot Tegal berupa eks tanah bengkok di Kelurahan Keturen Tegal Selatan, Kelurahan Pekauman dan Kraton Tegal Barat dengan tanah milik Rokhayah dan Rudyanto di Kelurahan Kaligangsa (daerah Bokong Semarang), Marganda Kota Tegal untuk keperluan TPA. Ikmal diketahui mengubah proses pengadaan tanah dengan tukar menukar tanah dengan swasta. Ia juga memberi kesempatan kepada perusahaan keluarganya (Rokayah) membeli sejumlah tanah yang diatasnamakan beberapa pegawaianya.
Lewat CV Berkah Mandiri (BM) milik keluarganya, diajukan ruislag tanpa kelengkapan dokumen. Bersama PT COM, CV BM dan CV TDP ruislag diajukan dan akhirnya disetujui. Belakangan diketahui, terungkap adanya markup harga tanah.(edi)















