Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal.
“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan lebih subsidair dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa. (edi)
.















