Batang – Seorang staf kantor Setda Kabupaten Pekalongan diketahui diringkus polisi dan terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Febrian Yogi Asmara SH bin Udik Triyanto, pelaku yang ditangkap diduga menjadi pengedar sabu.
Atas perkaranya, Febrian yang ditetapkan tersangka, ditahan itu segera disidangkan. Perkaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.
Informasi yang dihimpun di PN Batang menyebutkan, perkaranya masuk dalam klasifikasi perkara narkotika Perkara 63/Pid.Sus/2018/PN Btg.
“Pelimpahan dilakukan penuntut umum Oki Bogitama SH. Sidang perdana perkaranya dijadwalkan mulai digelar Rabu 9 Mei 2018 dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa,” kata seorang petugas PN Batang, Minggu (6/5/2018).
Sementara dalam berkas perkaranya, kasus menyeret Febrian pada Jumat 2 Maret 2018 sekira jam 07.00 WIB lalu di halaman Gudang Besi milik saudara Amat Muchdor alamat Dukuh Congkrah Rt 01 Rw 04 Desa Denasri Kulon Kecamatan / Kabupaten Batang.
Tanpa hak atau melawan hukum, Febrian disangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Aksinya dilakukan berawal saat saksi Agung Dwi Permana memesan sabu kepada Febrian Yogi Asmara melalui telepon pada Jumat 2 Maret 2018 sekira jam 06.00 WIB.
“Saat itu tersangka akan berangkat ke kantor Setda Kabupaten Pekalongan. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang dijual kepada saksi Agung Dwi Permana tersebut dengan cara membeli dari saudara Jastin (Daftar Pencarian Orang/DPO),” kata jaksa.
Febrian sebelumnya menelpon Jastin Kamis 1 Maret 2018 sekira jam 17.30 Wib di daerah Pekajangan Gang 14 Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sabu itu berada di bawah tiang listrik sebelah kiri setelah 10 meter masuk Gang 14 serta sabu tersebut terbungkus dengan plastik warna merah dan di dalam plastik.
“Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Jastin seharga Rp 2,5 juta seberat 2 gram yang 1,5 gram dikirimkan langsung oleh Jastin kepada saudara Joni yang beralamat di Kota Tegal. Dan untuk terdakwa sendiri 0,5 gram dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 2380805076 atas nama Yunita Rahmawati,” jelas jaksa.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik nomor Lab. 514/NNF/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani oleh AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, Kompol Ibnu Sutarto dan Eko Fery Prasetyo terhadap barang bukti yang diamankan. Sebungkus plastik berisi serbuk kristal seberat 0,473 gram positif mengandung Metamfetamina.















