Kasus Korupsi Bokong Semar Tegal Belum Tuntas

oleh

SEMARANG – Penanganan perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012 belum tuntas. KPK yang menangani kasusnya sebelumnya menyatakan, kasus itu masih harus dikembangkan ke penyidikan baru dengan mengusut tuntas penanganannya.

KPK menyatakan, sesuai fakta sidang sebelumnya, sejumlah pihak disebut terlibat dan menerima aliran dana dalam kasus itu. Atas perkembangan penanganan kasus itu, KPK menyatakan telah melimpahkan penanganannya ke kepolisian.

“Perkaranya oleh KPK telah dilimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata Fitroh Cahyanto, Jaksa KPK yang menyidangkan perkara korupsi ruislag tanah Bokong Semar Tegal sebelumnya.

Dalam perkara itu, telah dipidana, mantan Walikota Tegal (dipidana 8 tahun penjara), Syaeful Jamil SSos, mantan Direktur CV Tri Daya Pratama ( divonis 7 tahun penjara). Serta Direktur PT Ciputra Optima Mitra (COM), Rudiyanto (pidana 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar).

INFO lain :  Awak Angkutan di Tegal Dites Kesehatan dan Urine

Dikatakan Fitroh, atas pelimpahan perkaranya ke kepolisian, selanjutnya menjadi kewenangan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan dan Penindakan. Mereka yang berwenang mengawasi dan berkoordinasi dengan penyidik Polri.

“Atas pelimpahan itu, menjadi kewenanvan Koordinasi dan Supervisi. Mereka yang yang menindaklanjuti. Kebetulan saya tidak mengikuti perkembangannya,” kata dia.

Menurut Fitrah, pengembangan kasus itu bisa dilakukan untuk penyidikan baru. “Karena sesuai fakta, mereka (nama-nama yang disebut dalam sidang) menerima uang. Cuma lagak tidaknya diangkat (proses hukum), pastinya ada pertinbangan. Tidak hanya dari sisi hukum. Barangkali ada sisi non hukum,” kata dia.

INFO lain :  Kasus Pemotongan Dana Hibah KONI Kudus Diselidiki Kejari

Sebelumnya terungkap dalam sidang, adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak.  Salah satunya pengusaha transportasi Kota Tegal, Hj Rukayah yang juga ibu Ikmal Jaya atas kasus itu.

Selain itu dalam berkas perkara Rudiyanto milik KPK terungkap adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak berkepentingan dalam proses ruislag sebesar sekitar Rp 3,4 miliar. Menurut KPK uang itu mengaliran untuk Ikmal Jaya Rp 350 juta, Sekda Kota Tegal Edi Pranowo Rp 85 juta, Hartoto, Kabag Tata Pemerintah (ketua tim pengarah) Rp 290 juta, Teguh Kepala BPN Kota Tegal Rp 170 juta, Budianto Kasie Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Rp 1,3 miliar.

INFO lain :  4 Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi Era Jokowi

Selain itu, Heru Setiawan BPPT Kota Tegal Rp 11,5 juta, Harnoto staf BPPT Kota Tegal Rp 4 juta, Yulia Herawati Pitna (sekretaris tim pengarah) Rp 2 juta serta kekurangan bayar ruislag atas permintaan Ikmal dan disetor ke kasda Rp 342 juta.