Bos PDAM Diperiksa Kejaksaan

oleh
oleh

KUDUS – Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini bersama tujuh orang untuk dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus.

Pemanggilan bos PDAM itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM.

Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan mengatakan, dirinya dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Kudus, bersama enam pegawai PDAM Kudus dan satu orang dari luar PDAM.

INFO lain :  Bupati Purbalingga Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Suap Proyek di Pengadilan Tipikor

“Ada sebanyak 25 pertanyaan yang bersifat substantif, seperti nama, alamat, gender, dan pendidikan,” katanya, Senin (15/6).

Menurut dia, pihak kejaksaan profesional dan tidak ada tekanan apapun selama diperiksa.

“Pertanyaan lainnya, yakni terkait apakah mengetahui ada OTT pegawai PDAM Kudus di sebuah bengkel, saya jawab mengetahui informasi tersebut dari awak media. Hal-hal lain saya jawab secara normatif dan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat,” terangnya.

INFO lain :  ​Warung Kopi di Rembang Jual Miras "Digropyok", Pemilik Dapat Imbauan Petugas

Selain itu, dirinya juga ditanya soal kepegawaian dijelaskan bahwa sudah sesuai peraturan yang ada. Terkait dengan uang sitaan sebesar Rp65 juta, ia mengatakan tidak mengetahui.

Sedangkan pertanyaan terkait kedekatannya dengan tersangka berinisial T seperti apa dijawab karena sebagai anak buahnya tentu mengetahuinya.

“Saya tetap kooperatif. Jika pihak kejaksaan kembali meminta keterangan, saya siap dan akan tetap hadir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih mengatakan jadwal pemeriksaan saksi hari ini (15/6) ada delapan orang.

INFO lain :  Pengakuan Ardhana Arifianto, Mantan Suami DAK, Cucu Mantan Gubernur Jateng di Kasus Kasda Semarang

Terkait dengan kemungkinan adanya tambahan tersangka, ia mengatakan tahapannya masih dalam pemeriksaan saksi. “Kami masih melihat keterangan saksi, nanti konstruksi hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Menurut dia, kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mht)