SEMARANG – Batas akhir kepastian status perkara pidana terhadap Siti Masitha Soeparno, Walikota Tegal nonaktif dan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Nasdem Brebes berakhir Rabu (2/5/2018) besok.
Hal itu, setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pada terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang, pekan lalu. Apakah jaksa dan terdakwa akan menerima atau mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno selama 5 tahun penjara. Siti Masitha juga dipidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan untuk penanganan perkara lain. Sementara uang Rp 85,2 juta yang sebelumnya disetor terdakwa ke KPK lewat pihak lain, dirampas untuk negara.
Sementara vonis Amir Mirza Hutagalung, majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun prnjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Siti Masitha dan Amir Mirza dinilai majelis terbukti bersalah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan jaksa. Hakim dalam putusannya, tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Siti Masitha.
Sementara, atas proses hukumnya, Siti Masitha sebelumny meminta agar dirinya dapat dipindah ke LP anak dan Perempuan di Tangerang jika perkaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu diungkapkan Walikota Tegal non aktif saat membacakan pledoinya atau pembelaanya dalam sidang, Senin (9/4/2018). Hal itu dikarenakan agar keluarga dapat lebih mudah menjenguknya.
“Saya sangat rindu kepada anak – anak saya, selama ditahan di semarang keluarga jarang menengok karena jarak yg jauh dan biaya yang tinggi, karena itu saya mohon majelis hakim mengabulkan”, imbuhnya. (nin/edi)















