TKP Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Dialihkan. Pelaku Tarmuji Peragakan 11 Adegan

oleh

Dalam kegiatan Rekonstruksi yang digelar di halamam Satuan Reskrim tersebut juga tampak hadir, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Bakhtiar Agung serta beberapa Saksi dan Pengacara tersangka.

INFO lain :  Kematian Seorang Kakek di Kota Tegal ini Diduga Akibat Sakit
INFO lain :  M Thoriq, Terpidana Korupsi Ruislag Nyatyono Belum Lama Dieksekusi Kejari Kabupaten Semarang

“Tersangka karena melakukan pembunuhan dan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata Reza. (edi)