Dalam kegiatan Rekonstruksi yang digelar di halamam Satuan Reskrim tersebut juga tampak hadir, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Bakhtiar Agung serta beberapa Saksi dan Pengacara tersangka.
“Tersangka karena melakukan pembunuhan dan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata Reza. (edi)















