Brebes – Penyidik Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Ibu dan anak, Koniti (38) dan Dimas Adi Rizki Saputra (1) dengan tersangka Tarmuji (32) yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban, Senin (23/4/2018). Rekontruksi tidak digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Luwungragi 10/1 Kecamatan Bulakamba Kabupten Brebes, namun digelar di lokasi terpisah.
Rekontruksi dilakukan di halaman ruang Satuan Reskrim setelah terlebih dahulu didesain agar menyerupai TKP aslinya. Pengalihan lokasi rekontruksi itu dilakukan karena faktor keamanan tersangka.
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kanit 1 Rekrim, Ipda Reza Firmansyah menyampaikan, rekontruksi digelar untuk mengetahui kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka Tarmuji.
“Ada 11 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Ipda Reza di sela rekontruksi.
Dijelaskan Reza, adegan rekonstruksi diawali dimana kejadian berawal pada hari Senin malam (12/2/2018) yaitu saat terjadi cekcok mulut antara tersangka, Tarmuji dan istrinya, Koniti. Kemudian pada Selasa (13/4/2018) dinihari saat Tarmuji yang terbangun dari tidur mengambil cobek (layah) batu dan memukulkkanya ke kepala sang istri beberapa kali hingga tewas.
Dalam rekontruksi, tersangka juga sempat menutupi kepala istri yang sudah tidak bergerak menggunakan bantal. Atas kejadian tersebut membuat Dimas Adi Rizki yang tengah tidur dalam satu kamar terbangun sehingga oleh tersangka, terhadap anak kandungnya yang baru berusia 1 tahun tersebut langsung dicekik dan dibawa ke dapur.
Di dapur rumah miliknya, Tarmuji kemudian memukul bagian leher anaknya dengan menggunakan pecahan cobek yang pecah menjadi tiga bagian setelah digunakan untuk memukul istrinya. Di dapur itu juga, tersangka kemudian memotong leher korban Dimas menggunakan pisau yang diambil oleh tersangka yang terletak dibawah kompor.
Usai melakukan perbuatan keji itu, Tarmuji membuang potongan tubuh dan kepala Dimas melalui pintu belakang rumah. Selanjutnya, usai menghabisi keduanya, sebelum meninggalkan rumah tersangka sempat merokok dan berganti baju yang kemudian bertemu dengan beberapa orang saat berada di luar rumah.
Pada akhirnya tidak lebih dari 48 jam tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes didesa Jagalempeni Kecamatan Wanasari Brebes.
Serahkan ke Kejaksaan
Disinggung masalah kejiwaan yang dialami oleh tersangka, Reza menjelaskan bahwa selama dalam penyidikan pihaknya telah mendatangkan psikiater (ahli jiwa) untuk memeriksa kondisi tersangka. Terkait hasilnya, Reza menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaaan dan pengadilan yang akan memutuskan kasus tersebut.















