INFOPlus – Panitia pengadaan pupuk urea tablet pada Perhutani Unit 1 Jateng tahun 2010 sampai 2011 mengakui terlibat memuluskan PT Berdikari (Persero) sebagai rekanan pengadaan. Mereka menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan adminitrasi agar Berdikari bisa menjadi penyedia barang.
Hal itu dilakukan sekedar memenuhi persyaratan formil seolah-olah sudah diadakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Perum mempersiapkan kelengkapan administrasi pengadaan.
Hal itu diungkapkan sejumlah panitia pengadaan saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Perhutani Jateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/12). Mereka yang diperiksa, Wahyu Agus Setiyono, Kabiro Keuangan Divre Jatim atau mantan Kabiro SDM dan Umum Perhutani Jateng, Ir Bambang Budhiarto Wakil Kepala Unit Perhutani periode 2009-2011, Agus Margiyono mantan Kasubsi Pengadaan Seksi Teknik dan Perlengkapan Biro SDA dan Umum, Ir Suripto dan Supriyono. Seorang saksi lain, Gunawan Marga Widada General Manager PDGT Semarang.
Saksi diperiksa untuk terdakwa Heru Siswanto, mantan Kepala Perhutani Jateng, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.
“Kami hanya diperintah. Itu kamu lakukan karena diperintah Pak Bambang Wuryanto. PT Berdikari sudah disiapkan sebagai pelaksana kegiatan. Ada beberapa dokumen yang fiktif, seperti HPS, surat penawaran, RKS,” kata saksi Wahyu Agus Setiyono, sekretaris pengadaan di hadapan majelis hakim dipimpin M Sainal didampingi Kalimatul Jumro dan Edi Sepjengkaria selaku anggota.
Bambang Budhiarto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Wahyu Agus Setiyono selaku sekretaris meminta Gunawan Widada dan Agus Margiyono membuat kelengkapan administrasi pengadaan secara formalitas. Beberapa diantaranya, Surat Kepala Unit I perihal Pengadaan Pupuk Anorganik kepada PT Pupuk Kujang, yang berisi ajakan kerjasama. Surat Direktur Keuangan PT Pupuk Kujang perihal Dukungan Pasokan Urea kepada PT Berdikari. Surat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tentang sinergitas antar BUMN, Surat Ketua Panitia Pengadaan perihal Permintaan Penawaran kepada PT Mitra Swadiri Sejahtera.
Setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, Berdikari yang ditunjuk sebagai rekanan bersama Perhutani mengelar perjanjian disusul surat pengadaan yang ditujukan kepada 18 Kesatuan Pemangku Hutan (KPH). Melalui surat tersebut, disampaikan metode pengadaan pupuk yang dilakukan oleh KPH dapat menunjuk langsung atau order pembelian langsung ke PT Berdikari sesuai SK dengan acuan harga sesuai perjanjian.
Atas perannya itu, saksi mengakui pernah menerima pemberian uang dari Bambang Wuryanto. “Pernah terima Rp 1 juta. Usai pengadaan seleaai. Pak Bambang Wur datang. Ini ada bonus. Saya terima saja. Sudah itu saja. Sekitar Desember Januari 2010-2011. Sekali seingat saya dan sudah saya kembalikan,” aku saksi Bambang Budhiarto.
Selain ketigas terdakwa, dugaan korupsi jiga menyeret Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto dan Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif. Dalam perkara dugaan korupsi itu kerugian negara ditaksir Rp 12,547 miliar.
Sejumlah pihak diuntungkan atas bagi-bagi cahsback harga pupuk. Mereka, Heru Siswanto Rp 60 juta, Asep Rp 110 juta, Dabyo Hermanto Rp 36,6 juta, Aris Hadianto Rp 220,9 juta, Dedi Suryaman Rp 592,6 juta Anis Azhar Rp 818 juta, Adlan Mohamagld Tolani Rp 268,1 juta, Ongki Wijaya Ismail Rp 1,787 miliar. Serta Bambang Wuryanto Rp 65 juta dan para para Administratur/Kepala Kesatuan Pemangku Hutan dan staf Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) di wilayah Perum Perhutani Unit I Jateng seluruhnya Rp 1,259 miliar.
Memperkaya PT Berdikari Rp 3,347 miliar, CV Jaya Mekanotama Rp 267,8 jura, PT Sari Ibdah Teguh Rp 638 juta, CV Timur Alam Raya Rp 930,2 juta dan PT Bintang Saptari Rp 1,428 miliar.
Kerjasama pengadaan antara Perhutani dengan Berdikari dilakukan berjangka waktu 2 tahun. Pelaksanaannya, PT Berdikari menunjuk sejumlah mitra, CV Jaya Mekanotama, PT Sari Indah Teguh (SIT), CV Timur Alam Raya (TAR) dan Bintang Saptari. Pelaksanaannya, mitra sendiri tidak mengerjakan tapi disubkan ke produsen pupuk lain.riz















