Gugatan Hanura Dikabulkan, Bawaslu Jateng Minta KPU Proses Pencalegan Mudasir

oleh

Semarang –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) meng‎abulkan sebagian gugatan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terkait sengketa pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Sengketa ini berkait dicoretnya bakal calon legislatif (Bacaleg) Hanurai untuk DPRD Jateng, dari daerah pemilihan (Dapil) IV, yang meliputi Kabupaten Pati dan Rembang, atas nama Mudasir.

Sidang ajudikasi terkait sengketa pemilu ini digelar di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (3/9). “‎Mengabulkan sebagi gugatan pemohon, dan membatalkan keputusan KPU Jateng, tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta pemilu legislatif 2019,” kata Ketua Majelis Ajudikasi, Fajar Subhi.

Karena itu, KPU Jateng diperintahkan untuk memproses Mudasir seb‎agai bakal calon legislatif, dan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam DCS dari Partai Hanura. Putusan ini, harus dilaksanakan KPU Jateng selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja.

INFO lain :  Kader PKB Harus Siap Terjun ke Situasi Bencana Apapun

Disampaikan, Mudasir merupakan mantan nara pidana kasus korupsi. Namun, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya, untuk memilih dan dipilih.

Dalam sidang ajudikasi, turut hadir tim kuasa hukum Partai Hanura, yang diwakili oleh Parlindungan Manik, Mudasir sebagai Bacaleg yang dicoret oleh KPU dari DCS. Serta KPU Jateng sebbagai termohon, yang ‎diwakili oleh komisionernya, Ikhwanudin.

INFO lain :  KPU Tegal Musnahkan 3.468 Lembar Surat Suara Rusak

Menanggapi putusan ini, Ikhwanudin, mengatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan resmi dari Bawaslu Jateng. Seanjutnya, salinan itu akan dibawa ke rapat pleno, untuk mengambil keputusan langkah selanjutnya.

“Hari ini, hanya saya saja yang mendengar‎ isi putusan itu. Kita tunggu salinan resmi dari Bawaslu, baru nanti kita gelar pleno,” ujarnya.

Dilansir kompas.com, Ketua KPU RI, Arief Budiman, menginstruksikan kepada KPU di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menunda putusan dari Bawaslu di masing-masing daerah, terkait sengketa pemilu, yang berpangkal dari penerapan PKPU 20/2018. Dalam PKPU itu disebutkan mantan nara pidana kasus: korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk maju dalam pemilu legislatif 2019.

INFO lain :  Selama 2017, 18 Perkara Praperadilan Diperiksa di Semarang

Menanggapi hal ini, Ikhwanudin, mengatakan KPU merupakan lembaga negara yang bersifat hierarki‎. “Artinya, bisa ditafsirkan keputusan apa yang akan diambil KPU ‎provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, ‎Mudasir mengaku bersyukur gugatan yang dilayangkan partai, terkait pencoretan dirinya dari DCS dikabulkan Bawaslu Jateng. Menurut dia, sewaktu-waktu KPU Jateng mengekskusi putusan Bawaslu, ia telah siap.