Gugatan Hanura Dikabulkan, Bawaslu Jateng Minta KPU Proses Pencalegan Mudasir

oleh

“Semua berkas yang diperlukan untuk calon sudah lengkap,” ujarnya.

Termasuk, bukti bahwa ia telah mengaku secara jujur dan mengumumkan di media massa, bahwa ia merupakan mantan terpidana kasus korupsi. “Semua persyaratan sudah lengkap, hanya kemarin karena dicoret, sebagian belum diverifikasi oleh KPU,” sambungnya.

Tim kuasa hukum Partai Hanura, Parlindungan Manik, mengatakan pihaknya menunggu KPU Jateng mengekskusi putusan Bawaslu Jateng tersebut. Menurut dia, selain berwenang memutus sengket, Bawaslu juga berkewajiban mengawal pihak terkait untuk menjalankan apa yang telah diputuskan.

INFO lain :  Tampil Beda Setelah Menjadi Terdakwa

Ia tak mau berandai-andai, jika dalam tempo yang telah ditetapkan KPU Jateng tak menjalan hasil putusan sidang ajudikasi. “Kita serahkan ke Bawaslu. Kita serahkan, agar Bawaslu menjalankan kewenangannya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jateng, mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas‎ Pemilu (Bawaslu) Jateng. Sengketa ini, terkait bakal calon legislatif (Bacaleg), Mudasir, dari daerah pemilihan (Dapil) IV Jateng, –meliputi Kabupaaten Pati dan Rembang–, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.‎

INFO lain :  Kader PKB Harus Siap Terjun ke Situasi Bencana Apapun

Sehingga, yang bersangkutan dicoret dari daftar caleg sementara (DCS) yang dilansir KPU Jateng. Menindaklanjuti gugatan sengketa tersebut, digelar mediasi secara tertutup, antara pihak pemohon dan termohon, di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (20/8).‎‎ Lantaran tak ada titik temu dalam mediasi, maka proses selanjutnya adalah sidang ajudikasi.

Diketahui, Mudasir merupakan mantan anggota DPRD Pati selama dua periode. Ia juga merupakan mantan napi kasus korupsi dana hibah APBD‎ untuk KONI tahun anggaran 2012, senilai Rp1,07 miliar.

INFO lain :  KPU Tegal Musnahkan 3.468 Lembar Surat Suara Rusak

Dalam kasus itu, Mudasir dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu (1/2/2017). Oleh majelis hakim, Mudasir dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara, serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp316 juta. ‎

Sumber Tribun Jateng