Timsel Calon Anggota KPU Jateng Tiga Digugat ke PTUN Semarang

oleh
Semarang – Seleksi penerimaan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi (Timsel) Jateng Tiga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan diajukan Joko Hadi Siswanto yang juga seorang anggota KPU Kabupaten Klaten.
Informasi yang dihimpun di PTUN Semarang menyebutkan, gugatan diajukan Joko Hadi Siswanyo  melawan Ketua Timsel Jateng Tiga Calon KPU Kabupaten dan Kota pada 24 Agustus 2018 lalu.
“Gugatan masuk dan terdaftar dalam nomor perkara 120/G/2018/PTUN.SMG dengan Penggugat Joko Hadi Siswanto dan  Tergugat Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah Tiga Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota,” ungkap seorang petugas pendaftaran perkara PTUN Semarang, Kamis (30/8/2018).
Dalam gugatannya, Joko Hadi Siswanto menuntut majelis hakim pemeriksa perkara memuruskan dalam penundaan.  Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa.
“Menunda berlakunya  Surat  Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Nomor : 12 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / Jtg3 / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, tertanggal 3 Agustus 2018,” sebut Joko Hadi Siswanto dalam tuntutannya.
Dalam pokok perkara, menuntut PTUN Semarang menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah  Surat  Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Nomor : 12 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / Jtg3 / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, tertanggal 3 Agustus 2018.
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat  Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Nomor : 12 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / Jtg3 / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, tertanggal 3 Agustus 2018,” imbuhnya.
Atas gugatan itu, pihak Tergugat belum bisa dikonfirmasi. Sementara pihak pengadilan menyatakan segera menetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya.
Sementara pada 27 Agustus lalu, Timsel Jateng 3 mengeluarkan pengumuman perihal hasil tes kesehatan dan wawancara para calon anggota KPU Kabupaten dan Kota (Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri dan Klaten) periode 2018 – 2023. Mereka yang dinyatakan lulus berhak memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan.edit

INFO lain :  Korupsi Jalan di Rembang Disebut Perintah Bupati