Pekalongan – M Teguh Imanto, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana intensif manajerial BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/8/2018).
Pemeriksaan dilakukan tiga penyidik dari Subdit III/ Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng di Rutan Kelas IIA Kota Pekalongan. Sejak pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 18.00 ia diperiksa.
“Hampir 9 jam diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di lantai II salah satu ruang Rutan. Sempat jeda Ishoma,” ungkap T Arsjad, pengacara M Teguh Imanto kepada wartawan mengungkapkan.
Dalam pemeriksaannya, Arsjad mengaku, tersangka ditanya puluhan pertanyaan. Tersangka, kata dia, menerangkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu.
“Pertanyaan ada beberapa dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaa) sebanyak 37 lembar,” kata dia.
Arsjad mengungkapkan, pihaknya menjelaskan fakta-fakta perihal aliran uang pemotongan intensif tersebut. Sejauh ini, seluruh fakta hukum dan aliran dana pemotongan intensif telah disampaikan ke penyidik. Pihaknya berharap penyidik tak tebang pilih dalam penanganan kasusnya dengan tidak hanya menetapkan M Teguh Imanto sebagai tersangka tunggal.
“Tersangka tidak menikmati aliran dana pemotongan intensif. Justeru untuk kepentingan rumah sakit dan dinikmati pihak-pihak lain. Bahkan dalam hak intensifnya, Pak Teguh tidak menikmatinya,” tegas dia.
Dugaan pemotongan intensif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton bagi eselon II, eselon III a dan III b terjadi sejak 2014-2016. Sesuai ketentuan pemerintah, pejabat pengelola BLUD berhak atas remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab.
Pelaksanaannya, direktur menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian insentif manajerial bagi 13 pejabat RSUD Kraton pada 2014 silam. Mereka yang berhak, pejabat eselon II Direktur dan Wadir (dua), eselon III a para Kabag (tiga) dan eselon III b (tujuh). Nilai intensif dihitung sesuai rumusan ketentuan.
Eselon II rata-rara berhak Rp 70 juta perbulan, eselon III a Rp 30 juta dan eselon III b Rp 17,5 juta.
Namun, intensif itu tak pernah diberikan, tapi ditampung bendahara keuangan, Rizky Tesa Malela dalam rekening penampungan. Termasuk jatah tersangka M Teguh Imanto.
Sesuai kesepakatan pejabat struktural, dana intensif ditampung sebagai dana taktis operasional RSUD. Sesuai kebutuhan, para Wadir, Kabag dan Kasubag dapat meminta pencairannya ke bendahara untuk kegiatan. Penggunaannya dilaporkan bendahara ke direktur.
Selain kepentingan RSUD, dana itu diketahui diberikan ke sejumlah pejabat Pemkab sejak 2014-2016. Setiap bulan, mereka disebut diberikan jatah tunai oleh bendahara yang juga keponakan Amat Antono. Tujuh oknum dewan disebut juga menerima. Penyidik masih menyelidiki motif pemberian dan penerimaan itu.















