Tersangka Korupsi Intensif RSUD Kraton Diperiksa 9 Jam dan Beberkan Fakta Kasusnya

oleh

Informasinya, besaran dana yang ditampung sekitar Rp 120 juta – Rp 150 juta perbulan sejak 2014-2016. Aliran diketahui ke Amat Antono terjadi sejak 2013 sampai 2015. Bupati Asip Kholbi sejak 2015 – 2016 sekitar Rp 30 juta perbulan. Arini Harimurti, Wabup 2015 – 2016 sekitar Rp 25 juta. Sekda Mukaromah Syakoer 2014 sampai 2016 sekitar 20 juta perbulan serta instansi daerah terkait.

Maret 2017 silam, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Wakil Bupati Pekalongan, Arini Harimurti. Arini datang ditemani suaminya, Amat Antono, Bupati Pekalongan periode 2011 – 2016.

Arini menjadi salah satu penerima aliran dana insentif manajerial itu. Tiga kali ia menerima, per bulan masing-masing Rp 20 juta atau totalnya Rp 60 juta secara tunai.

INFO lain :  Korupsi PD BPR Bank Salatiga, Ini Modal yang Disertakan Pemkot Salatiga

Dalam kasus itu, Amat Antono juga menerima aliran Rp 30 juta per bulan selama menjabat dan telah mengembalikan Rp 400 juta. Informasinya, ia menambah pengembalian dengan total Rp 1,2 miliar.

INFO lain :  Polres Tegal Kota Lepas 11 Anggota dan ASN Pensiun

“Wabup (Arini) dapat Rp 60 juta. Uang itu sumbernya dari pemotongan insentif,” kata Kombes Lukas Akbar Abriari saat menjabat Direskrimsus, usai pemeriksaan Arini.

Informasi penyidik, selain dari Arini dan Amat Antono, pengembalian juga dilakukan Bupati Pekalongan saat ini Asip Kholbihi Rp 90 juta. Serta Sekda Mukaromah Syakoer dan sejumlah SKPD terkait.

Teguh Imanto ditetapkan sebagai tersangka tunggal selaku Direktur RSUD Kraton dalam kasus itu. Penyidik menduga adanya kerugian negara Rp 4.227.319.755 dalam kasus itu.

INFO lain :  Komisi Yudisial Jateng Terima 120 Pengaduan Perkara Bermasalah Selama 2018

Teguh Imanto dijerat dengan pasal 2 (1) subsidair pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dijerat pasal 12 huruf (f), UU yang sama.

M Teguh Imanto kini mendekam di Rutan Pekalongan usai dieksekusi Kejari Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Mei 2017 lalu. Dalam perkara nomor.1828 K./Pid.Sus/2017 ia dipidana 6 tahun, denda Rp 500 juta dalam korupsi pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2015.edit