Semarang – Jaksa menuntut majelis hakim pemeriksa perkara dugaan korupsi dana bantuan keuangan pengurukan tanah makam di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan tahun 2012 dan 2013, menjatuhkan pidana 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Joko Andi Setiawan bin Jaja Miharja Selasa (24/7/2018).
Anak artis dangdut Jaja Miharja itu dinilai jaksa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair. Bersalah sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, diantaranya tak mengembalikan kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Andi Setiawan bin Jaja Miharja dengan pidana 2 tahun 6 bulan. Pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 161.034.238,91 subsidair setahun 3 bulan kurungan,” kata Eko Hartanto, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Pekalongan membacakan amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Atas tuntutan JPU, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaannya. Pembelaan akan diajukan pada sidang dua pekan ke depan.
Terdakwa Joko Andi Seriawan (44), warga Desa Mulyorejo RT 08 RW 03, selaku Ketua Panitia pengurukan tanah makam dituduh korupsi.
Atas penggunaan dana bantuan keuangan tahun 2012 dan 2013, diduga penggunaannya tidak sesuai jumlah anggaran yang diperuntukkan. Tidak sesuai dengan proposal dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Dia dinilai memperkaya diri sendiri Rp 161.034.238,91 sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tanggal 16 Juni 2017.
Kasus bermula Juli 2012, Joko Andi mengajukan proposal bantuan dana pengurukan makam ke Bupati Pekalongan Rp 114,8 juta. Proposal dilampiri kepanitian yang diketahui fiktif.
Atas permohonannya pada 25 Juli 2012 Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) menyetujui bantuan Rp 100 juta. Persetujuan itu diusulkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan masuk Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada 30 Oktober 2012, Joko Andi mengajukan pencairan bantuan ke bupati dan ditindaklanjuti disposisi kepada Kepala DPPKD.
Dana bantuan Rp 100 juta cair dan masuk ke rekening panitia. Joko Andi bersama Wahidin dan Kartoni alias Toni Black menariknya. Atas pencairan itu dana dan semua kegiatan dikendalikan Joko Andi. Toni Black yang pernah bertanya mengenai penggunaan uang tak ditanggapinya.
“Kowe ora usah melu-melu, secara ndak langsung kui Pak Antono (Bupati Pekalongan) ngasih ke aku”, sebut Joko Andi.
Pengerjaan pengurukan dilakukan warga dengan kerja bakti tanpa bayaran. Selesainya kegiatan Joko Andi dibuat Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) dilampiri bukti dukung nota. Bukti itu diketahui fiktif.
Pada tahap II tahun 2013, Joko Andi kembali mengajukan bantuan Rp 195.667.000 untuk kegiatan sama. Sama seperti sebelumnya, dana disetujui Rp 195 juta dan dicairkan.
Usai ditarik, pengerjaan pengurukan makam tahap II dilakukan Joko Andi dengan menunjuk 5 tukang dan 9 laden selama 2 minggu dengan upah borongan Rp 7,5 juta. Tenaga itu masih ditambah bantuan tenaga dari warga secara kerja bakti.
Usai kegiatan, Joko Andi membuat Lpj dengan melampirkan bukti dukung berupa kuitansi bermaterai yang diketahui fiktif. Bahwa dalam pelaksanaan pengurukan Tahap I Tahun 2012 dan Tahap II Tahun 2013, Joko Andi disangka menyimpangkan.
Dari pemeriksaan, Tim Teknis DPU Kabuapten Pekalongan dipimpin Ahli Zaenuri dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah disimpulkan adanya kerugian keuangan negara Rp 161.034.238,91.edit















