KPK Tuntut Khayub M Lutfi 3 Tahun Penjara Karena Suap Bupati Kebumen

oleh
Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara terhadap Khayub Muhammad Lutfi atas perkara dugaan suap terhadap Bupati Nonaktif Yahya Fuad. Pengusaha asal Kebumen itu dinilai bersalah memberikan suap agar memperoleh proyek.
Selain dituntut pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa dipidana denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik mantan calon Bupati Kebumen ini untuk dipilih sebagai pejabat publik.
 “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menyelesaikan masa hukumannya,” kata Fitroh Rohcahyanto, JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/7/2018).
Dalam uraiannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memberikan suap sekitar Rp5,9 miliar kepada Yahya Fuad. Pemberian tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh pekerjaan di kabupaten tersebut yang dibiayai oleh APBD.
“Bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sementara terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara terdakwa M Yahya Fuad dan Hojin Anshori, aliran uang suap jual beli proyek juga mengalir ke Kapolres dan Kajari Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Alpen yang menjabat mulai 2016 sampai April 2017 disebut kecipratan uang Rp 1,7 miliar. Sementara Kepala Kejari Kebumen, Syakhrony disebut kecipratan Rp 250 juta. Keduanya, kemarin turut dipanggil namun tak hadir dengan alasan tugas.
“Saya terima Rp 2,9 miliar seluruhnya. Sebagian untuk Bilung (Bina Lingkungan) ke Kapolres Alpen Rp 1,7 miliar dan Syakhrony Rp 250 juta,” sebut Barli Halim, tim sukses bupati M Yahya saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/7/2018).
 Pemberian itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas pemerintahan di Kebumen. Diduga, dua pimpinan penegak hukum di Kebumen itu diberi jatah agar tak memproses hukum. Saksi Barlim menambahkan, atas OTT, telah dilakukan pengembalian ke penyidik KPK.
“Usai kejadian Kapolres sempat menitipkan. Awalnya saya tidak mau. Tapi tetap ditinggalkan Rp 150 juta. Untuk Syakhrony saya tidak tahu (mengembalikan tidaknya-red),” imbuhnya.
Fitroh Rohcahyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyidangkan kepada wartawan mengakui adanya pemberian uang itu. 
“Kapolres Rp 1,7 miliar. Urusan pengembalian ke dia (Barli). Baru dia (Barli) ke KPK. Syakhrony Rp 250 juta.  Mereka tidak ada yang mengembalikan langsung. Versi Barli ke Alpen Rp 1,7 miliar. Tapi Alpen akui hanya Rp 150 juta. Untuk Syakhrony versinya tak ada perbedaan. Rp 250  dan sudah dikembalikan. Untuk wakil bupati, bentuknya mobil dan sudah dikembalikan,” ungkapnya di luar sidang.
Joko Hermawan, JPU lain menambahkan, kroscek jumlah penerimaan dan pengembalian dilakukan karena terkait status keduanya kemudian.
“Ada setoran ke KPK mereka. Bener tidak, sehingga statusnya nanti kami tentukan. Saksi akui sudah setor ke KPK. Kami akan kroscek ke penyidik soal pengembalian itu. Jangan sampai saksi sudah setor tapi tidak masuk ke sini,” kata Joko dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Antonius Widijantono, kemarin.edit

INFO lain :  Digugat Pailit Anggota. Ketua KSP Intidana : Buang-Buang Waktu dan Biaya