Pemalang – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dilakukan Oni Tri Rahayu binti Ngabdu Majid, karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara Pemalang di Jalan Raya Randudongkal – Warungpring , Kelurahan Randudongkal , Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Kasus terjadi sekitar April sampai Juni 2017 lalu. Oni diduga menilep uang kantornya sendiri sebesar Rp 52 juta lebih.
Atas kasus itu, Oni telah diajukan ke persidangan dan didakwa oleh penuntut umum Kejari Pemalang pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang. Dia yang didampingi pengacaranya mengajukan eskepsi atau keberatan, namun oleh majelis hakim ditolaknya.
“Eksepsi pada Rabu 30 Mei 2018 lalu ditolak. Majelis hakim dalam putusan sela, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Majelis memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 74/Pid.B/2018/PN.Pml atas nama terdakwa. Sidang dijdawalkan dilanjutkan hari ini (kemarin) beracara pemeriksaan saksi-saksi,” kata seorang Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Senin (4/6/2018).
Sesuai dakwaan penuntut umum disebutkan, terdakwa Oni menjadi karyawan KSP Jasa Nusantara Cabang Pemalang sesuai dengan surat penerimaan karyawan Nomor ; 05/SK/PST/08/2015 tanggal 01 Agustus 2015 dan menjabat sebagai kasir. Tugas dan tanggungjawab, antara lain membuat laporan pembukuan antara masuk dan keluar uang kas koperasi. Bertanggungjawab atas kebersihan kantor tidak hanya petugas kasir namun semua karyawan koperasi tersebut.
Bertanggungjawab mutlak atas keamanan keuangan kas kantor. Membuat laporan Tri wulan kepada kepala dinas koperasi. Mengisi buku-buku kasir koperasi dan buku ekpedisi. Serta mengerjakan perintah lain sesuai dengan kebijakan kepala KSP.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari terdakwa selaku kasir, mengeluarkan uang dan menerima uang kas koperasi, antara lain:
Setiap hari kerja kurang lebih jam 09.00 Wib, terdakwa selaku kasir mengeluarkan uang kepada para marketing (petugas di lapangan) untuk dipasarkan. Dan setiap pengeluaran uang harus dicatat dalam buku catatan uang keluar.
Pada kurang lebih jam 16.00 Wib para marketing (petugas di lapangan) kembali ke kantor untuk menyerahkan uang tagihan kepada terdakwa. Setiap pemasukan terdakwa wajib mencatatkan dalam buku catatan uang masuk.
Setelah itu dicocokan antara jumlah uang dan catatan para marketing (petugas di lapangan), kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam brangkas, yang mana penyimpanan uang dalam brangkas menjadi tanggungjawab dari terdakwa.















