Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa tidak melaksanakan tugas secara baik dan menggunakan keuangan koperasi untuk kepentingan pribadi.
Sehingga setelah dilakukan audit yang dilakukan saksi Ngudianto bin (alm) Tarsudi selaku pengawas atau koordinator pusat KSP Jasa Nusantara menemukan adanya dugaan penyimpangan. Pemeriksaan dilakukan buku-buku kas yaitu Buku Rekap, Buku Kas, Buku Ekpedisi, Buku BU BS, Buku Tranportasi, Buku Makan, Buku belanja, Buku Dana 2 %, Buku Kas Bon, Buku Bon Priv, Buku Arsip Kwitansi Gantung, Buku Pembebanan yang ada dengan uang kas riil yang ada dalam brankas yang menjadi tanggungjawab terdakwa.
Hasil pemeriksaan diketemukan kekurangan keuangan kas. Pada pemeriksaan April 2017 diketemukan kekurangan kas Rp 745.450. Pada Mei 2017 diketemukan kekurangan kas Rp 24.949.950. Dan pada Juni 2017 diketemukan kekurangan kas sejumlah Rp 51.536.600.
“Disamping itu terdakwa memakai uang kas koperasi Rp 1.075.000 yang dipergunakan untuk jual beli pulsa tanpa sepengetahuan saksi Sugeng Poniman selaku penanggungjawab KSP Jasa Nusantara Cabang Pemalang. Jual beli pulsa tersebut bukan merupakan unit usaha dari koperasi,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Bahwa selisih uang kas Rp 51.536.600 dan uang yang digunakan jual beli pulsa Rp 1.075.000,- tersebut, kemudian terdakwa mengembalikan Rp 474.500. Sedangkan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri atau setidak-tidaknya terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
Akibat perbuatannya, KSP Jasa Nusantara Cabang Pemalang mengalami kerugian kurang lebih Rp 52.137.000. Pihak KSP sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang. Dalam perkara itu, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP. edi















