Aspidsus Kejati Jateng Luncurkan 2 Buku Penegakan Hukum Diluar Pengadilan

oleh

Lauching buku bertajuk Terus Maju dan Berkarya Produktif di masa pandemi covid-19 di kantor Kejati Jateng, Senin (20/7/2021).

Semarang – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Dr Ketut Sumedana meluncurkan dua buku hukum tentang penyelesaian perkara non litigasi.

Keduanya, berjudul, “Mediasi penal dalam sistem peradilan berbasis nilai-nilai Pancasila” dan “Bale mediasi dalam pembaharuan hukum nasional”.

Buku itu diharapkan menjadi referensi penegak hukum ke depan lewat jalur mediasi penal. Mediasi penal merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, di Indonesia penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR).
Dr Ketut Sumedana SH MH mengaku, karya tulisnya itu tak lepas dari pengalamannya bekerja sebagai jaksa dan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

INFO lain :  Seorang Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Teman Kencan di Semarang

“Pengalaman di KPK, 4 tahun 3 bulan. Melihat teman-teman lawyer senior dan penanganan perkara. Sementara kita jaksa yang membuat surat dakwaan selian ribu lembar. Itu bisa jadi buku,” kata Ketut di acara lauchingnya bertajuk Terus Maju dan Berkarya Produktif di masa pandemi covid-19, di kantor Kejati Jateng, Senin (20/7/2021).

Dr Ketut Sumedana menyerahkan buku untuk perpustakaan Kejati Jateng.

Buku pertamanya, katanya, merupakan disertasinya saat menempuh doktor di Universitas Mataram.

INFO lain :  Kemenangan Mutlak PSIS Semarang 6-1 atas Persita Tangerang

Waktu luang di tengah pandemi covid-19 serta dorongan dari sejumlah pihak, diakuinya juga menjadi alasan membuat karya keduanya. Sisi lain keprihatinannya atas penegakan hukum yang “dipaksakan”.

“Subtansi kedua buku. Pertama, terkait penegakan hukum. Polisi, jaksa, hakim. Kenapa tidak menangani perkara lewat mediasi penal,” kata pria kelahiran Singaraja, Bali itu.

“Pengalaman di Bantul (Kepala Kejari Bantul tahun 2012-2015), perkara Rp 36 ribu saja dibawa ke pengadilan Tipikor,” tegas mantan Kajari Mataram itu.

Sementara di buku kedua, yakni penyelesaian perkara lewat masyarakat. Menurutnya, banyak kasus kecil terjadi di masyarakat dan terkesan dipaksakan diproses hukum.

INFO lain :  Sukarelawan Bupati Nonaktif Banjarnegara saat Pilkada Ikut dapat Jatah Proyek

“Tapi perkaranya masuk pengadilan, bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA). Tidak ada nilai keadilan di perkara kecil itu,” ujarnya.

Keberadaan Bale atau tempat mediasi di masyarakat bisa menyaring 30-40 persen kasus “kecil” dan tak perlu diproses litigasi sampai pengadilan.

Proses mediasi itu, dukungan pemerintah daerah, masyarakat dan ketentuan lokal.

Menurutnya, upaya mediasi penal dan Bale mediasi akan mengurangi beban negara

“Efeknya, tidak ada “over” kapasitas di pengadilan dan Lapas,” kata Ketut yang pernah bertugas di KPK itu.