Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana bantuan keuangan pengurukan tanah makam di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan tahun 2012 dan 2013 dengan terdakwa Joko Andi Setiawan dilanjutkan, Selasa (24/4/2018). Enam saksi dari unsur warga diperiksa atas perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 161 juta itu.
Dalam keterangannya sejumlah saksi mengungkapkan, jika proposal pengajuan bantuan dibuat fiktif atas inisiatif terdakwa. Mereka dicatut dalam kegiatan tersebut.
“Kepada kami, terdakwa mengatakan, pak bupati mau ngasih bantuan pengurukan makam. Saya diminta buat proposal. Ide proposal dari terdakwa. Tidak ada panitianya,” kata saksi Wahidin, selaku sekretaris di hadapan majelis hakim pemeriksa terdiri Andi Astara sebagai ketua, Kalimatul Jumroh dan Edy Sepjengkaria.
Saksi mengakui, atas permohonan dana bantuan ke Bupati Prkalongan pada 25 Juli 2012 Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) disetujui Rp 100 juta. Dana bantuan akhirnya cair.
Wahidin dan Kartoni alias Toni Black, saksi lain yang diperiksa mengakui, atas pencairan dana dan semua kegiatan dikendalikan Joko Andi. Toni Black yang pernah bertanya mengenai penggunaan uang tak ditanggapinya.
“Kowe ora usah melu-melu, secara ndak langsung kui Pak Antono (Bupati Pekalongan) ngasih ke aku”, kata saksi.
Pengerjaan pengurukan dilakukan warga dengan kerja bakti tanpa bayaran. Selesainya kegiatan Joko Andi dibuat Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) dilampiri bukti dukung nota. Bukti itu diketahui fiktif.
Pada tahap II tahun 2013, Joko Andi kembali mengajukan bantuan Rp 195.667.000 untuk kegiatan sama. Sama seperti sebelumnya, dana disetujui Rp 195 juta dan dicairkan.
“Sama seperti yang pertama. Proposal kepanitiaannya sama (fiktif),” katanya.
Usai ditarik, pengerjaan pengurukan makam tahap II dilakukan Joko Andi dengan menunjuk 5 tukang dan 9 laden selama 2 minggu dengan upah borongan Rp 7,5 juta. Tenaga itu masih ditambah bantuan tenaga dari warga secara kerja bakti.
Usai kegiatan, Joko Andi membuat Lpj dengan melampirkan bukti dukung berupa kuitansi bermaterai yang diketahui fiktif. Bahwa dalam pelaksanaan pengurukan Tahap I Tahun 2012 dan Tahap II Tahun 2013, Joko Andi diketahui menyimpangkan.
“Lpj juga fiktif. Saya hanya disuruh terdakwa,” kata saksi.
Dari pemeriksaan, Tim Teknis DPU Kabuapten Pekalongan dipimpin Ahli Zaenuri dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah disimpulkan adanya kerugian keuangan negara Rp 161.034.238,91.
Joko Andi, warga Desa Mulyorejo RT 08 RW 03, selaku Ketua Panitia pengurukan tanah makam dituduh korupsi. Joko diduga menggunakan dana bantuan tidak sesuai jumlah anggaran yang diperuntukkan. Tidak sesuai dengan proposal dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.















