Joko Andi Setiawan Palsukan Proposal dan Lpj Bantuan  Pengurukan Tanah Makam

oleh

“Memperkaya diri sendiri Rp 161.034.238,91 sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tanggal 16 Juni 2017,” sebut jaksa Tomy U Setiawan dalam sidang.

Kasus bermula Juli 2012, Joko Andi mengajukan proposal bantuan dana pengurukan makam ke Bupati Pekalongan Rp 114,8 juta. Proposal dilampiri kepanitian yang diketahui fiktif.

Atas permohonannya pada 25 Juli 2012 Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) menyetujui bantuan Rp 100 juta. Persetujuan itu diusulkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan masuk Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

INFO lain :  Pemkab Kudus Digugat Kontraktor Rp 1,03 miliar

Pada 30 Oktober 2012, Joko Andi mengajukan pencairan bantuan ke bupati dan ditindaklanjuti disposisi kepada Kepala DPPKD.
Dana bantuan Rp 100 juta cair dan masuk ke rekening panitia. Joko Andi bersama Wahidin dan Kartoni alias Toni Black menariknya. Atas pencairan itu dana dan semua kegiatan dikendalikan Joko Andi.

INFO lain :  NU Pemalang Restui Koalisi PKB, PPP, Nasdem

” Joko Andi Setiawan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang,” kata jaksa. (edi)