Pemkab Kudus Digugat Kontraktor Rp 1,03 miliar

oleh
Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digugat oleh kontraktor yang sebelumnya memenangi tender lelang proyek pembangunan kantor Kecamatan Jekulo senilai Rp4,9 miliar.  Nilai gugatannya sebesar Rp1,03 miliar.

Direktur PT Javadino Putra Perdana Agung Purno Sarjono selaku penggugat di Kudus, Selasa, mengakui dirinya memang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus.

Pendaftaran gugatan ke PN Kudus, kata dia, pada tanggal 16 Agustus 2018 dan sidang dimulai tanggal 30 Agustus 2018.

Sesuai ketentuan, kata dia, dimulai dengan mediasi dan berlangsung dua kali.

Gugatan yang diajukan tersebut, terkait dengan pemutusan sepihak dan ada indikasi kurang transparan sekaligus ada perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, kata dia, dalam melakukan pemutusan tersebut dilakukan tanpa ada konfirmasi, meskipun perusahaannya dimintai klarifikasi dua kali dan persyaratan dinyatakan lengkap.

“Selain memberikan penawaran terendah, seluruh dokumen dan syarat juga lengkap. Sehingga janggal jika lelang kemudian dibatalkan,” ujarnya.

Dalam lelang yang dilakukan secara elektronik tersebut, PT Javadino Putra Perdana mengunggah dokumen penawaran pada 22 Mei 2018, sedangkan pagu proyek Rp4,9 miliar, perusahaannya mengajukan penawaran Rp3,9 miliar dan menempati peringkat pertama.

PT Javadino Putra Perdana juga diundang oleh ULP untuk diklarifikasi atas keabsahan dokumen beserta syarat-syarat pendukung lainnya, termasuk melakukan penandatanganan dokumen Syarat Layak Operasi (SLO).

Kemudian 8 Juni 2018 terbit surat elektronik LPSE yang menyatakan lelang proyek dibatalkan karena penyedia jasa tidak ada yang memenuhi syarat lulus evaluasi teknis.

Ia menegaskan gugatan tersebut bukan terkait nilai gugatan, melainkan bentuk perlakuan dari penyelenggara negara secara adil, transparan dan akuntabel.

Pembatalan sepihak tersebut dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Kudus, gugatan dari PT Javadino Putra Perdana didaftarkan pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2018/PN Kds.

Di dalam petitumnya, untuk dua poin menyatakan pembatalan lelang pada paket pekerjaan pembangunan gedung kantor pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kudus Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi empat dokumen pengadaan nomor: 027/06.LU/PPJK. 4/ULP/2018 tanggal 16 Mei 2018 adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Sementara poin berikutnya, menyatakan PT Javadino Putra Perdana adalah sebagai pemenang lelang dalam paket pekerjaan pembangunan gedung kantor pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kudus Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi empat dokumen pengadaan nomor: 027/06.LU/PPJK. 4/ULP/2018 tanggal 16 Mei 2018.