Semarang – AKP Kokok Wahyudi, kini juga harus menghadapi perkara baru, gugatan atas dugaan penyerobotan tanah yang dikuasainya.
Gugatan diajukan Permadi (28), seorang pelaut, warga Karangsari RT 001 RW 006 Kelurahan Sumurejo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Rizal melawan Koko Wahyudi, warga Perum Bringin Permai Blok E Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang gugatan diajukan.
Senin, 29 Juli lalu gugatannya dijaukan dan pada 15 Agustus sidang perdana pemeriksaan perkaranya digelar.
“Perkara tercatat nomor 338/Pdt.G/2019/PN Smg,” kata Panitera Muda Perdata Meylina Dwiyanti, 19 Agustus lalu.
Sesuai dalil gugatannya, Permadi pada 27 November 2016 membeli sebidang lahan kosong dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4113/Kel. Beringin di Dusun Gondoriyo Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Lahan seluas tanah 98 m2 tercatat atas nama Tn. Dicky Susilo beralamat di Jl. Kalilangse 38 Rt.008/Rw.004 Kelurahan Gajahmungkur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.
Pada 29 November 2016, Permadi membayar lunas totalnya Rp 170 juta via Transfer Bank Mandiri ke rekening Bank Mandiri milik Tn. Dicky Susilo selaku penjual atau pemilik. Pada11 April 2017 dibuat Akta Jual Beli (AJB) obyek lahan di hadapan Notaris-PPAT Niken Puspitarini dan diikuti balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Semarang. Obyek tercatat atas nama Permadi.
Masalah muncul, ketika pada awal 2018 Permadi menengok lahan yang dibeli karena berencana membangun rumah untuk calon istrinya kelak itu.
“Namun di lokasi, telah dibangun sebuah bangunan toko Koko Wahyudi yang mengaku telah membeli tanah tersebut, meski tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya,” sebut Ahmad Rizal dalam gugatannya.
Atas masalah itu, Permadi sempat mengadukan hal itu kepada Kapolda Jawa Tengah selaku atasannya kala Koko Wahyudi bertugas di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Laporan itu oleh Polda dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.
Prosesnya, sejumlah pihak diperiksa, di antaranya Permadi, Koko Wahyudi, Dicky Susilo selaku penjual, notaris-PPAT Niken Puspitarini beserta stafnya selaku Saksi Instrumen, makelar tanah serta pemilik tanah sebelumnya. Namun dari penyidik Polrestabes Semarang yang memeriksa pengaduan tersebut menyarankan diajukannya gugatan.(far)














