Eksekusi Rumah di Pekalongan Ditunda, Polisi dan Massa GMBI Ricuh

oleh

Pekalongan – Aksi saling dorong antara polisi dan massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terjadi saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Demi keamanan, Pengadilan Negeri Pekalongan akhirnya menunda eksekusi, karena pihak pemilik rumah meminta negosiasi ulang.

Tris Haryadi, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan mengatakan, demi keamanan, pihaknya menunda ekseskusi rumah milik Nasori seluas 200 meter persegi itu.

INFO lain :  Terdakwa Pengrusakan di PT RUM Sukoharjo Divonis 2 Tahun lalu Banding

“Kami memberi waktu seminggu kepada pemilik rumah untuk melaksanakan negosiasi,” ungkapnya, Kamis (30/9/2021).

INFO lain :  Polsek Kesesi Amankan 2 Pejudi Remi di Gubuk Sawah

Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah.

Penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa.

Sementara itu pemilik rumah Nasori, mempertahankan agar tidak dilakukan eksekusi karena ada kejanggalan dalam proses pelelangan rumah.

INFO lain :  Bupati Titip Ada Dana Desa untuk Pembuatan Jamban

“Hanya dilelang sebesar Rp125 juta, sehingga tidak bisa melunasi hutang,” kata Nasori.

Nasori mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama.

Sumber Sindonews