Terdakwa Pengrusakan di PT RUM Sukoharjo Divonis 2 Tahun lalu Banding

oleh
Semarang – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 2 tahun dan 3 bulan penjara terhadap lima terdakwa perkara perusakan bangunan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, Selasa (7/8/2018).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dipidana 4 tahun dan 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim pemeriksa diketuai Sigit Harianto menyatakan, kelima terdakwa, M.Hisbun Payu, Sutarno dan Brillian Yosef Nauval serta Kelvin Ferdiansyah Subekti dan Sukemi Edi Susanto terbukti bersalah.
Dalam sidang terpisah para terdakwa, Hisbun, Sutarno dan Brillian dinilai majelis hakim bersalah melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sutarno dan Brilian divonis 2 tahun penjara, sementara Hisbun Payu dijatuhi 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Vonis Hisbun, sama dengan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kelvin Gerdiansyah dan Sukemi. Keduanya dinilai bersalah sesuai Pasal 187 dan 406 KUHP.
“Tindakan para terdakwa yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang milik PT RUM saat digelar demontrasi dipicu oleh kekecewaan karena Bupati Sukoharjo batal mengumumkan penutupan sementara pabrik tersebut,” katanya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. Sidang digelar dengan diiringi aksi unjuk rasa mahasiswa dan warga asal Sukoharjo di luar kantor PN Semarang dengan pengawalan ketat petugas.
Selain kelimanya, sidang juga digelar dengan terdakwa Danang Tri Widodo (35), warga Nguter, Sukoharjo. Serta, Bambang Hesthi Wahyudi (54), warg Bendosari, Sukoharjo. Danang dan Bambang dijerat 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11/ 2008 tentang ITE. edit

INFO lain :  Wanita Bertato Asal Thailand Penyelundup 1 Kg Sabu Minta Keringanan Hukuman Hakim