Semarang – I Nyoman Adi Rimbawan Bin Almarhum I Made Suta Adi, notaris asal Bali, terdakwa perkara dugaan pencabulan, pemerkosaan mahasisiwi di Semarang divonis hukuman 13 tahun penjara. Nyoman dinilai bersalah menyetubuhi korban, anak notaris di Semarang berinisial JM.
Majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa dalam putusannya menyatakan, I Nyoman terbukti bersalah melakukan pidana Perlindungan Anak sesuai pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No, 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dalam dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim terdiri Andi Astara (ketua), Andi Risa Jaya dan Pudji Widodo (anggota) pada sidang terbuka umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (18/11/2019).
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng. JPU awalya menuntut terdakwa dipidana 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, terdakwa terbukti menyetubuhi korban berinsial TSW yang kala itu masih di bawah umur yakni pada usia 13 tahun. Persetubuhan dengan kekerasan dan ancama dilakukan terdakwa sampai korban berusia 18 tahun.
Sejak di bangku sekolah menengah pertama sampai kuliah. Hal itu leluasa dilakukan terdakwa I Nyoman, karena selama itu ia tinggal bersama di rumah JM tanpa ikatan perkawinan.
Hakim dalam pertimbangan meringankannya, menilai perbuatan itu dapat terlaksana karena kesempatan JM, ibu korban yang mengizinkan terdakwa tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
Vonis dipertimbangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa yang seharusnya melindungi saksi korban justeru merusak masa depannya.
Atas vonis majelis, terdakwa langsung menyatakan mengajukan banding. Sementara tim JPU mengaku masih pikir-pikir. Vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.
Dugaan persetubuhan terjadi sejak 2012 sampai 2018. Nyoman Adi kala itu merupakan teman pria JM dan sudah lama tinggal bersama di kawasan Banyumanik. Keduanya tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan sah.
Kasus bermula pada 2011, ketika I Nyoman yang tinggal serumah dengan korban yang masih duduk dibangku SMP atau berusia sekitar 13 tahun. Ketika di Semarang, I Nyoman Adi kerap membantu JM, mengantar jemput sekolah TSW.















