Dakwaan Jaksa
Sesuai dakwaan JPU menyebutkan, korban yang memasuki usia 18 tahun dan berstatus mahasisiwi Fakultas Kedokteran Undip Semarang juga mendapat perlakuan kasar seksual saat di kampusnya. Pada suatu ketika, Maret 2018, terdakwa Nyoman kesal ke korban karena tidak bisa dihubungi saat kuliah. Siang itu, ia mendatangi korban di halaman parkir tempat perkuliahannya yaitu Fakultas Kedokteran Undip.
Terdakwa yang marah, mengajak TSW masuk ke dalam mobil korban dan langsung memerintahkan membuka celana dalamnya. Korban yang tidak mau melakukannya, dipaksa dengan menarik celana dalam korban. Terdakwa lalu meraba alat kelamin korban, mengusap dan membauinya dengan mendekatkan hidungnya.
Sorenya saat di rumah, ketika ibunya tidak ada, terdakwa masuk ke kamar korban sambil membawa sekantong plastik berisi wortel, terong dan pare serta kondom dan V-gel. Terdakwa memerintahkan korban duduk di lantai kamar dan membuat video masturbasi dengan tiga buah itu. Syaratnya wajah tidak boleh “melas”. Aksi itu dilakukan dan tanpa sepengetahuan korban TSW direkam.
Kala itu, melihat ibu korban pulang dari kantornya, korban segera diminta bersikap biasa dan seolah-olah sedang disidang karena tidak dapat dihubunginya saat kuliah. Hal itu membuat ibu korban ikut marah.
Saat itu diketahui, korban TSW mengaku dekat dengan laki-laki bernama Cre sejak Desember 2017. Pengakuan itu membuat terdakwa marah.
Hingga pada 18 Maret 2018 malam, sepulang dari gereja bersama, ketika ibu korban tak ada, terdakwa mendatangi korban di kamarnya, dan membuka semua pakaian korban sehingga telanjang. Ia memeluk di tempat tidur dan menindihkan menyetubuhi.
Aksi itu kembali berulang pada 21 Maret 2018 dini hari lalu saat ia tidur. Sekitar Subuh, korban yang merasa sangat kesakitan, menyadari tindak terdakwa tidak akan berhenti jika ia terus menuruti. Perbuatan bejatnya akan terus diulangi.
Sehingga timbul keberanian diri korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibunya. Pada tanggal 5 Nopember 2018 korban akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada polisi.
Sesuai hasil pemeriksaan, bahwa aksi pemerkosaan tersebut sering dilakukan terdakwa sampai korban TSW berusia 18 tahun. Akibat perbuatan itu, TSW mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan jaringan parut pada daerah di sekitar lubang dubur.
I Nyoman Adi Rimbawan dijerat pasal berlapis. Kesatu Primair dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsidair, pasal 76 E jo pasal 82 UU yang sama.















