Atau kedua primair, pasal 285 KUHP. Subsidair, pasal 287 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair pasal 289 KUHP. Lebih-lebih subsidiair dengan pasal 290 ayat (2) KUHP.
Atau ketiga, pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau keempat, pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(far)















