2 Kadus Desa Plumbon Suruh Semarang, Terdakwa Korupsi Dana PUPM Disidangkan

oleh

Semarang – Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang diadili atas perkara dugaan korupsi kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) tahun 2016.

Keduanya, Sulimin (55), warga Dusun Nali RT.38 RW.09 Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang yang juga Kadus Nali Desa Plumbon Kec. Suruh Kab. Semarang. Serta Marjoko (36), warga Dusun Pranggen RT.38 RW.06 Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang yang juga Kadus Pranggen Desa Plumbon Kec. Suruh Kab. Semarang.

Sidang perdana pemeriksaan perkara keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/11/2019) beracara pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya didakwa korupsi bersama-sama dengan Tri Astono alias Anton bin alm. Sutarto, selaku perangkat Desa (Kepala Dusun) Kemiri, Desa Plumbon (Sudah dipidana awal 2019).

INFO lain :  Kasus Merkuri Ilegal di Semarang, Warga Sudan Dituntut 3 Tahun Penjara

Aji Sudarmono, JPU Kejari Kaupaten Semarang menjelaskan, kasus bermula saat, Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2016 melaksanakan kegiatan PUPM dan yang mendasari kegiatan PUPM tersebut yaitu Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 83/Kpts/KN.010/1/2016 tanggal 26 Januari 2016, tentang Penyelenggaraan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat tahun anggaran 2016.

“Kegiatan PUPM sendiri yakni memberdayakan lembaga usaha pangan masyarakat atau gabungan kelompok tani dalam melayani Toko Tani Indonesia untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan,” kata JPU di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Sulistiyono.

INFO lain :  Hilang Lima Hari, Nenek Ditemukan Membusuk di Brown Canyon

Anggaran kegiatan PUPM tahun 2016 berasal dari APBN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2016 Nomor : DIPA – 018.11.3.039427/2016. Anggara tersebut berasal dari APBN yang di dekonsentrasi di Propinsi Jawa Tengah di Badan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Tengah.

Anggaran untuk kegiatan PUPM sebesar Rp 200 juta dengan perincian, dana bantuan minimal sebesar 70% digunakan untuk membeli bahan pangan pokok dan strategis dari anggota gapoktan, mitra, atau petani lainnya guna memasok/menyalurkan kepada TTI.

INFO lain :  Optimalkan Wonderia Semarang, Pemkot Gandeng Investor

Dana bantuan maksimal sebesar 30% digunakan untuk biaya transportasi, sortasi, kemasan dan biaya operasional lain. Dalam pelaksanaan kegiatan PUPM dilaksanakan dalam satu tahun anggaran tahun 2016.

Dua terdakwa dan Tri Astono, merupakan Gapoktan Maju Tani Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Mereka mendapat dana bantuan atas usulan dari Drs Fadholi, anggota DPR RI dari Dapil Jateng I.

Diduga Gapoktan itu dibuat fiktif karena anggotanya hanya terdiri dari ketiganya. Tak hanya itu, sejumlah syarat adminitrasi dan infrastruktur yaang dipersyaratkan tak dipenuhi. Meski begitu, kelompok Gapaoktan itu tetap menerima bantuan.