Semarang – I Nyoman Adi Rimbawan Bin Almarhum I Made Suta Adi, notaris dan PPAT di Bali membantah memperkosa Melatin(18), mahasiswi Kedokteran Undip Semarang. Hal itu diungkapkannya menyikapi tuduhan pemerkosaan yang dilakukannya.
“Terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan. Kami akan menganggapi pada sidang berikutnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkaranya, Martha Parulina Berliana kepada wartawan di Kejati Jateng, Jumat (19/7/2019).
Sidang penyampaian eksepsi atau keberatan, kata Martha digelar, Rabu (17/7/2019) lalu.
Kuasa hukum terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan menyatakan, keberatan atas surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya juga menyangkal seluruh tuduhan dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan kliennya.
“Kami keberatan atas dakwaan jaksa dan mengajukan eksepsi. Semua tuduhan kami sangkal. Kami akan melakukan pembelaan,” kata Yudi Sasongko, pengacara terdakwa.
Sidang pemeriksaan perkara I Nyoman Adi Rimbawan Bin Almarhum I Made Suta Adi digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan usai sidang.
Terdakwa didakwa kasus pemerkosaan terhadao Melati (18 tahun), mahasiswi Kedokteran Undip, anak notaris Semarang berinisial JM. JM merupakan teman wanitanya yang diduga selingkuhan. Melati diduga dicabuli dan diperkosa sejak berusia 13 tahun.
Informasi menyebutkan, terdakwa didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Tindakan itu dilakukan terhadap korban Melati sejak usia 13 tahun sampai sekitar 18 tahun. Sejak di bangku sekolah menengah pertama sampai kuliah ia diperkosa.
Aksinya di dilakukan di sejumlah lokasi. Di antaranya JM di Graha Estetika, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang. Di parkiran kampus Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

I Nyoman Adi Rimbawan keluar dari sel tahanan.
Korban Melati diduga bersedia menuruti keinginan bejat terdakwa karena diancam dengan berbagai jenis ancaman.
Dalam perkara itu, penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis-lapis sekaligus. Primair Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsidair Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Atau kedua primair Pasal 285 KUHP. Subsidair Pasal 287 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 289 KUHP dan Lebih-lebih subsidiair Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau Keempat Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.















