Semarang – Fakta baru terungkap di persidangan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Elektronik Majalah Dinding (E-Mading) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kendal tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Semarang. Bupati Kendal dr Mirna Annisa mengakui keterlibatannya di perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara ditaksir Rp 4,5 miliar itu.
Bupati Mirna mengakui menyetujui penganggaran pengadaannya lewat APBD Perubahan 2016 serta menyetujui permohonan pembayaran rekanan meski diketahui pekerjaan belum rampung dan melebihi batas waktu ketentuannya. Lewat disposisi, bupati menyetujui itu hingga akhirnya menjadi kasus hukum.
Tak hanya pengakuan bupati sendiri, saksi Bendahara Disdik dan Kuasa Bendahara Umum Daerah, serta Kadisdik Kendal yang kini menjadi terdakwa juga mengungkapkan peran itu. Fakta perihal disposisi bupati dengan kode “TLSA” itu juga diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam benang merah perkara surat dakwaannya.
Bahkan foto copi disposisi yang menjadi bukti kunci pernah dipertunjukan di persidangan. Meski asli disposisi tak disita penyidik, namun bupati Mirna sendiri mengakui, keberadaannya masih tersimpan di TU kantornya sebagai arsip.
Lantas, apakah keterangan sejumlah saksi dan terdakwa, serta alat bukti disposisi itu cukup menjerat bupati Mirna dalam perkara itu ? Apakah penyidik kejaksaan tegas dalam menegakkan hukum penanganan perkaranya dengan menetapkannya tersangka ? Apakah Mirna akan menyusul seperti Bupati Kendal sebelumnya ?
Tiga terdakwa, Drs Muryono SH (mantan Kadisdik Kendal selaku Pengguna Anggaran), Agung Markiyanto (PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Lukman Hidayat (Direktur CV Karya Bangun Sejati) terus berjuang menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya. Mereka berharap majelis hakim pemeriksa perkaranya, Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Sinita Y Sibarani selaku benteng terakhir penegakkan hukum bijak,adil serta tegas.
Bupati Kendal dr Mirna Annisa dan Ir. Bambang Dwiyono Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal tahun 2016 (kini Kadisdukcapil), dinilai berperan penting, menyetujui selesainya pekerjaan pengadaan e Mading. Lewat disposisi keduanya, pengadaan e Mading untuk 30 SMP di Kendal senilai Rp 5,8 miliar oleh CV KBS dibayar meski nyatanya belum rampung dan bermasalah.
Seharusnya, pembayaran tidak dilakukan karena berdasarkan dokumen pendukung yang tidak lengkap dan sah serta tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Di antaranya tidak memperlakukan software custom sebagai software package yang pengadaannya berdasarkan jumlah lisensi yang dipergunakan atau dipasang pada sejumlah perangkat komputer atau sejenisnya. Akan tetapi dihitung berdasarkan biaya langsung personel dan biaya non personel.
Merek Smart Mading yang diserahkan juga tidak memiliki sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak awal.
Di hadapan majelis hakim, Mirna yang diperiksa sebagai saksi ketiga terdakwa menjelaskan, proyek e Mading masuk anggaran APBD Perubahan 2016. Ia mengaku tak tahu panitia teknis kegiatannya. Mirna baru mengetahui adanya masalah e Mading saat dipanggil, diklarifikasi penyidik Kejati Jateng 2018 lalu.
Februari 2016 Mirna mengaku dilantik sebagai bupati. Awal bertugas ia mengaku tak paham birokrasi dan pemerintahan.
“Saya berangkat bukan dari politisi. Tidak tahu pekerjaan. Sebagai bupati, saya koordinasi dengan dinas. Ada beberapa hal yang disusun dinas. Tahun 2016 saya belum paham tugas bupati,” kata Mirna menjawab pertanyaan majelis hakim, Senin (21/4) lalu.
“Tahun 2016 saya belum paham. Baru tahun 2017 saya belajar. Saya tanya ke Sekda, Kadis bagaimana perencanaan karena mengejar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) (BPK-red) 2016. Di 2016 saya sama sekali tidak tahu. Baru 2017 tahu TPAD dan dewan untuk rencana anggaran. Tahun 2016 saya belum paham,” aku Mirna.
Atas masalah proyek e Mading, Mirna mengaku langsung memerintahkan inspektorat menindaklanjuti. “Kami minta dimonitoring. Karena kegiatan banyak. Inpektorat nyatakan, terkait kerugian negara (masalah e Mading) harus ada audit BPK/ BPKP. Saya persilahkan diaudit BPK seluruhnya. Hasilnya tidak ada (kerugian),” kata dia.
Diketahui, audit BPK sendiri bukan pemeriksaan khusus melainkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD.
“Saya tidak pelajari satu persatu. Tapi tahu ada masalah e Mading di Dinas Pendidikan. Kadis saat itu bukan Muryono. Dia sudah mutasi ke Kominfo. Awal masuk (bupati) di 2016. Saya lihat evaluasi dia selalu jadi bahan ejekan. Baru kemudian usai dilantik, dia (Muryono) mutasi awal 2017,” jelas dia.
Mirna mengaku sering memanggil bersama-sama sejumlah anak buahnya terkait proyek terkait evaluasi.
“Saya kalau panggil personal tidak pernah. Tapi kalau bareng-bareng evaluasi kinerja perbidang sering. Tanya tidak satu-satu (persoalan). Karena banyak hal,” akunya, membantah memanggil khusus anak buahnya untuk bicara prpyek.
Mirna menjelaskan pada tahun 2016, fokus pada proyek infrastruktur jalan. Ia yang baru “belajar” pemerintahan itu mengaku baru “bekerja” di 2017.
“Saya baru mulai maksimalkan sesuai keinginan masyarakat di 2017. Tahun 2017 saya juga ngak mau tahu anggaran dan pengkomposisiannya. Karena ini ranah TAPD dan dewan,” katanya
Terkait masalah e Mading, Mirna usai dipanggil kejaksaan mengakui sempat membuah heboh pemberitaan.
“Saya heran kenapa banyak wartawan dan LSM beritanya soal saya. Saya punya niat baik seperti saat ini. Saya jelaskan prosesnya. Harapannya ini jadi pembelajaran,” kata Mirna keberatan.
Lantas apakah Mirna mengakui pernah memerintahkan khusus terdakwa Muryono melaksanakan proyek e Mading meski bermasalah karena waktu pelaksanaan mepet. Termasuk Surat Edaran (SE) perihal batas waktu permohonan pembayaran sebelum 21 Desember yang dibuatnya sendiri. Ketika menjawab pertanyaan hakim, ia membantahnya.
“Kalau tidak sesuai ketentuan saya konyol. Pasti saya perintahkan sesuai ketentuan,” bantahnya.
Meski begitu, Mirna mengaku mengetahui adanya sejumlah proyek di Kendal yang molor, salah satunya e Mading. Mirna juga mengakui memberikan persetujuan atas permohonan pembayaran itu. Diketahui permohonan pembayaran diajukan KBS tanggal 28 Desember 2016 ke PPKom, diteruskan ke PA untuk diproses di bendahara.
“Kalau soal keterlambatan pencairan, setiap akhir tahun kepala dinas datang menyampaikan ada beberapa pekerjaan yang terlambt bayar. Tanya saya, boleh ngak ? Saya bilang aturannya bagaimana. Kalau ada aturannya tidak apa-apa. Kalau itemnya (apakah proyek e Mading atau bukan-red) saya tidak tahu karena banyak. Kalau persetujuan saya berikn, tapi materinya apa. Materinya banyak,” akunya berdalih.
Mirna membantah jika mantan anak buahnya Muryono yang kini menghadapi proses hukum itu pernah menghadap khusus dan bicara soal proyek e Mading. “Ngak ada,” katanya.
Bupati Paksa dan Ancam Muryono Mundur
Mirna mengakui mengancam Muryono agar mundur dari jabatannya Kadisdik Kendal jika menolak melanjutkan proyek e Mading. Jaksa mengungkapkan, sesuai BAP pemeriksaannya, Mirna pernah memanggil dan bertemu sejumlah pejabat di Kendal.
“Apakah saksi pernah memanggil dan menemui Kadisdik bersama Kesbangpol, Plt Inspektur, Kepala BKD dan Kabid BKD dan mengatakan ke Muryono. Saudara Muryono ini serius atau tidak ? Jika saudara tidak bersedia menjalankan proyek e Mading, saudara (Muryono) harus mengundurkam diri dan akan dilakukan pemeriksaan,” kata Endeono Wahyudi, jaksa Kejati Jateng mengungkapkan.
Menjawab atas pernyataannya itu, Mirna mengakuinya.
“Itu kalimat saya. Kalau tidak mampu melakukan anggaran silahkan mundur. Waktu itu saya coba kejar pembangunan di Kendal. Itu yang saya lakukan. Terkait satu item-itemnya tidak mungkin,” kata Mirna mengakui.
“Hal sekecil apapun saya selalu minta pertimbangan ke Sekda dan inspektorat terkait rekam jejak dinas.
Soal pengunduran diri (ancam anak buah mundur) sering saya ucapin,” akunya.
Terkait masalah e Mading yang kemudian menjadi perkara, isteri Kapolres Pekalongan Kota itu mengakui memerintahkan Inspektorat menindaklanjuti.
“E Mading untuk 30 SMP dengan anggaran APBD Perubahan Rp p 6 miliar. Usai diklarifikasi sata minta inspektorat dan mengecek dan memantau. Betul jalan tidak. Saya disposisi ke inspektorat agar ditindaklanjuti dan dilapori hasilnya,” jelas Mirna mengaku tak pernah sekalipun mengecek fungsional e Mading kecuali hanya memerintah anak buahnya.
Mirna mengakui kenal dengan Junaedi, Kepsek SDN 1 Surokonto. Terungkap sebelumnya, Junaedi merupakan orang deket keluarga Mirna yang diketahui ikut terlibat survei ke Tasikmalaya meski tak berwenang. Juanedi juga terungkap pernah menerima titipan dan memberikan uang Rp 35 juta dari AKP Lutfi untuk Muryono yang diduga sebagai uang ucapan terima kasih terkait penyelenggaraan e Mading.
“Dia salah satu saudara. Bukan saudara sedarah. Sering ke rumah kakek. Asli Kendal dan biasa ke rumah mamah. Kalau hari raya salah satunya ia datang,” aku Mirna.
Hakim Sininta Y Sibarani yang mengkonfirmasi terkait Mirna yang didatangi Junaedi terkait pembahasan proyek e Mading, saksi membantah.
“Kami tidak ada ikatan darah. Cuma sayu lingkungan tinggal beda dusun dengan tempat kakek saya di Kendal. Kalau hari raya ketemu bareng-bareng. Saat saya jadi bupati dia juga ucapin selamat dan tidak da omongan apa-apa,” ujar Mirna mengakui memiliki adik bernama Lutfi yang bertugas di Akpol.
AKP Muhammad Lutfi Arwanza, adik Mirna sebelumnya disebut terlibat sebagai orak proyek e Mading. Bersama Rubiyanto, anggota dewan PKS sekaligus anggota Banggar DPRD Kendal, ia disebut terlibat.
“Lutfi adik kandung saya. Saya tidak tahu dia terkait atau tidak. Namanya sering disebut tapi dia mengaku tak tahu. Dia polisi dan tugas di Akpol sekarang. Sebelumnya di Kaltim Kapolsek mana gitu. Dia ngak pernah datang ke Pemkab kendal. Terakhir datang dia ke rumah kakek nenek. Anak dan suami saya saja tidak pernah datang ke kantor,” kata Mirna ditanya peran adiknya di kasus e Mading.
Akui Buat Disposisi Pembayaran
Selain terlibat menyetujui penganggaran, Mirna diketahui memberikan disposisi persetujuan pembayaran ke rekanan CV KBS, meski pengadaan bersamalah. Diketahui, pada 21 Desember 2016, Muryono mengirimkan surat Nomor 425/ 250074/ Dispendik tanggal 21 Desember 2016 ditunjukkan kepada Bupati Kendal perihal permohonan perpanjangan waktu pencairan (SPM-LS) atas kegiatan pengadaan e Mading.
Surat diajukan karena sesuai ketentuan pengajuan SPM-LS barang/ jasa harus diterima DPPKAD selaku BUD paling lambat 20 Desember 2016. Namun senyatanya pengadaan e Mading sampai 26 Desember belum selesai dan molor.
Atas keterlambatan dan batas akhir pengajuan itu, menindaklajuti surat Muryono, Ir Bambang Dwiyono MT yang kala itu menjabat Sekda memberikan disposisi “bahas ke DPPKAD” dan meneruskannya ke dr Mirna Annisa selaku Bupati Kendal. Pada tanggal yang sama, bupati juga memberikan disposisi persetujuan dengan kode “TLSAP”.
Menegaskan keterangan Mirna perihal disposisi soal e Mading 2016 yang pernah dibuatnya, hakim Sastra Rasa yang biasa getol dengan para saksi sebelumnya kini tampak biasa. “Pernahkah keluarkan disposisi soal e Mading perihal pembayaran yang terlambat,” kata Sastra.
Menjawab itu, Mirna mengakui membuat disposisi perintah agar permohonan pembayaran diproses. “Terkait disposisi soal keterlambatan karena pekerjaan mundur, biasa kalau akhir tahun banyak. Setelah saya cek usai diklarifikasi, dipanggil sebagai saksi kejaksaan, saya cek ada (disposisi),” aku dia.
Persetujuan lewat disposisi muncul meski sejak awal pengadaan e Mading bermasalah. Seharunya sejak awal lelang kegiatan pengadaan e Mading gagal karena CV KBS tidak memenuhi syarat. Serta proses pengadaan sendiri tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/ jasa. Pasalnya, CV KBS tidak memiliki sertifikat merek atas barang yang ditawarkan. CV KBS juga tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan barang/ jasa juga tidak dilakukan tim PPHP dan PPHP Pembantu ke lapangan dan hanya formalitas. PPHP saat sidang mengungkapkan, “terpaksa” menjadi pemeriksa. Pekerjaan e Mading sendiri hingga 26 Desember belum selesai alias telat.
CV KBS yang seharusnya dikenai denda dan diputus kontrak, namun tak dilakukan. Hal itu demi pencairan pembayaran, supaya seolah pekerjaan baik, kualitas dan kuantitasnya selesai 100 persen.
Menanggapi itu, jaksa mengakui tak pernah menyita sebagai barang bukti disposisi bupati itu. “Waktu itu kami minta dan masih dicari sama sekretariatnya,” kata jaksa.
Keterangan Mirna seolah “mencla-mencle” dan berulangkali ditanya hakim Sastra perihal disposisi, seolah butuh ketegasan.
“Ibu pernah keluarkan disposisi khusus soal e Mading karena keterlambatan pekerjaan dan menimbulkan keterlambatan pekerjaan yang seharusnya pembayaran sebelum 21 Desember sesuai SE bupati. Saksi (Mirna) memberikan disposisi boleh diproses usai 21 Desember ?,” kata hakim Sastra.
“Disposisi khusus soal ini (e Mading) tidak pernah,” kata Mirna tak tegas menjawab.
Terkait keterangan Kuasa dahara Umum Daerah, Muh Yasin pada persidangan sebelumnya yang mengaku berani memproses keterlambatan permohonan pembayaran karena ada perintah surat bupati, Mirna mengakui.
“Dia mau membayar pengadaan meski telat karena ada disposisi bupati. Diajukan 21 Desember 2016 dan turun disposisi 23 Desember 2016. Apakah saksi pernah mengeluarkan surat sebagai bupati menyangkut permohonan pembayaran ini (e Mading),” tanya hakim Sastra.
“Saya kalau tanda tangan dan selalu ada paraf-paraf. Usai lengkap saya baru tanda tangan,” ujar dia.
Ditanya alasannya memberikan tanda tangan atau paraf disposisi soal keterlambatan itu, Mirna mengaku sebelumnya telah diverifikasi bawahannya.
“Kan ini sudah ada verifikasi,” katanya.
Kebijakan pembatasan permohonan pembayaran sebelum tanggal 21 Desember bupati dalam Surat Edarannya dinilai tidak konsisten. Saksi Mirna sebagai bupati dinilai melanggarnya sendiri.
“Setelah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 21 Desember. Tapi saksi sendiri juga yang melanggarnya,”kata hakim Sastra.
Menjawab itu, Mirna mengakui keterlambatan proyek kerap menjadi kendala. “Iti yang sering menjadi kendala penyerapan anggaran,” ungkapnya.
Atas keterlambatan pengerjaan dan permohonan pembayaran proyek CV KBS yang diajukan anak buahnya, Mirna mengakui sebenarnya berwenang menolaknya. Lantas kenapa ia tetap menyetujui hingga akhirnya jadi perkara.
“Seharusnya bisa (menolak),” kata Mirna tak mengungkap alasannya menyetujui.
Mirna kembali mengakui dan menegaskan jika dirinya pernah membuat disposisi terkait proyek e Mading.
“Penegasannya, saya keluarkan kebijakan. Saya sepakat itu pembelajaran. Karena saya pikir, cerita-cerita katanya bupati galak bener. Kedepan saya tidak mau,” katanya.
Bupati Mirna mengakui menyetujui anggaran e Mading dalam APBD Perubahan meski mepet dan berdalih hanya tanda tangan saja.
“Saya tidak mempelajari. Saya mau karena hasil parag saja. Saya berpegangan paraf saja. Ikut tanda tangan saja,” ucap dia.
“Pada waktu itu saya belum paham dan ngerti. Saya tanda tangan usai ada paraf-paraf. Sampai di meja saya setelah itu saya tanda tangan. Saya tidak minta penjelasan,” katanya.
Mirna mengaku, proyek pengadaan e Mading tahun 2016 sebesar Rp 6,8 miliar merupakan usulan prioritas. Usulan itu diakuinya berasal dari partai pengusungnya saat Pilkada 2016 lalu.
“Yang saya tahu 2016, saya lebih ke infrastruktur. Itu dari tim pengusung. Saat Pilkada tim pengusung membuat skala prioritas. Mereka dari partai pengusung. Keterlibatan saya sebagai bupati. Say jalnkan apa yang jadi kebijakan aturan. Usulan dari dewan sebagai keterwakolam masyarakat. Saya tidak tahu masuk priorits tidak karena setahu saya prioritas itu infrastruktur,” kata Mirna menjawab pertanyaan pengacara Muryono.
Terkait nota dinas perihal persetujun bayar proyek e Mading yang bermasalah, Mirna lagi-lagi mengakui pernah membuatnya. “Saya sendiri yng tnda tangan. Tidak secara pribadi (tapi bupati),” katanya.
Terkait surat keberatan terdakwa Muryono melaksanakan proyek e Mading yang diajukan kepadanya, Mirna membantah mengetahui. “Saya tidak pernah menerima,” katanya.
Berlindung pada Paraf
Menyikapi keterangan itu, ketua majelis hakim Ari Widodo menilai, saksi Mirna hanya berlindung pada tanda tangan dan parafnya saja.
“Ini sudah kejadian dan ada yang dirugikan. Saudara berlindung pada tanda tangan dan paraf. Lalu mereka harus berlindung ke siapa,” kata dia.
Jaksa Endono mengkonfirmasi Mirna perihal Surat Keputusannya sebagai Bupati Kendal nomor 420 tertanggal 28 November 2016 tentang penetapan sekolah penerima hasil kegiatan e Mading. “Surat-surat itu harus terverifikasi. Jika sudah ditandatangani,” katanya.
Terkait disposisi soal proyek e Mading yang pernah dibuatnya, saksi Mirna mengakui sebenarnya masih tersimpan di kantornya.
“Atas disposisi turun pasti ke bagian TU umum dan satunya diteruskan ke pemohon disposisi,” kata Mirna.
Menjabawa pertanyaan ketua hakim Ari Widodo, Mirna menegaskan, mengakui membuat disposisi itu.
“Dalam proyek e Mading, disposisi hanya foto copi. Apakah betul saksi membuat disposisi ?,” kata Ari Widodo.
“Iya (membuat disposisi),” kata Mirna.
“Pernahkan memerintah orang lain mengambil disposisi itu,” tanya hakim Ari Widodo yng dijawab Mirna tak pernah menyuruh.
Mirna mengakui jik disposisi itu masih tersimpan rapi di kantornya.
“Di TU ada (disposisi). Disposisi itu rangkap dua. Putih dan pink. Putih turun ke pemohon. Pink untuk file. Arsip yang disimpan itu,” aku Mirna.
Atas keterangan saksi Mirna Annisa, terdakwa Muryono mengaku keberatan. Di muka persidangan, Muryono mengaku pada tanggal 17 November 2016 pernah dipanggil khusus secara pribadi oleh saksi terkait proyek e Mading.
“Yang diundang saya. Tapi disana sudah ada Agus Susanto, alm. Inspektorat. Kepala BKD Sumardiono,Ferry Rad Bonay Kepala Kesbangpol (sekarang Kadis Kominfo), anggota DPRD PKS Rubiyanto yang juga tim suksesnya, ” ungkap Muryono yang dibantah Mirna.
“Tidak ada. Itu tidak mungkin,” kata Mirna.(tim)
Sidang Pemeriksaan Mirna Dikawal Dua Kapolres dan Dandim
Sidang pemeriksaan Bupati Kendal, Dr Mirna Annisa di Pengadilan Tipikor Semarang terkait perkara duaan korupsi e Mading 21 April lalu menarik sejumlah perhatian. Pemeriksaan Mirna diketahui “dikawal” dua Kapolres dan Dandim.
Tampak Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu yang juga suami Mirna, Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita serta Dandim Kendal Letkol Inf Ginda Mohammad Ginanjar hadir “mengawal” pemeriksaan orang nomor satu di Kendal itu.
Tampak, ketiganya duduk berdampingan di kursi pengunjung sidang paling depan. Lengkap dengan pakaian dinas luar, mereka “menonton” jalannya sidang pemeriksaan Mirna sekitar hampir 5 jam.
Dalam status “genting”, keamanan di Jateng di H + 4 Pemilu 2019 itu, ketiganya diketahui “meninggalkan” tugas negara demi menyaksikan sidang. Tak diketahui pasti motivasi dan kepentingan ketiganya. Kondisi itu disayangkan sejumlah pihak.
“Kita tahu, H + 4 Pemilu 2019 keamanan nasional termasuk Jawa Tengah dalam status siaga. Tidak ada kepentingan negara dalam sidang pemeriksaan bupati. Seharusnya, Kapolres dan Dandim tidak perlu hadir mendampingi,” kata Dr Tugimin Supriyadi S.Psi, Pengamat Kepolisian kepada INFOPlus dikonfirmasi.
Terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan sikap dua Kapolres dan Dandim yang ikut mengawal dan menonton sidang Mirna di pengadilan.
“Justeru menjadi pertanyaan. Kenapa mereka mendampingi, mengawal persidangan. Ini sangat aneh,” kata dia. (tim)
Bupati Kendal yang Terjerat Pidana
* Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi binti Djumiat dari vonis 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara setelah kasasinya ditolak pada 2015 lalu. Markesi korupsi politik dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial. Maret 2019 lalu, Siti Nurmarkesi mendapat pembebasan bersyarat dan mengajar di sekolahan.
* Mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro divonis dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun terkait kasus korupsi APBD Kendal ditingkat MA pada 2008. Ia juga dipidana denda dan membayar uang penggati Rp 13,121 miliar. Pada awal 2018, Hendy Boedoro meninggal dunia akibat sakit.
Sumber : Putusan pengadilan
















