Aneh, Disposisi Bupati Kendal Mirna Annisa Soal e Mading Sengaja Tak Disita

oleh

SEMARANG – Disposisi persetujuan pembayaran pengadaan e Mading pada Disdik tahun 2016 oleh pengguna barang kepada penyedia barang atau rekanan CV Karya Bangun Sejati (KBS) menjadi alat bukti kunci keterlibatan Bupati Kendal Mirna Annisa.

Persertujuan itu menjadi bukti nyata bahwa Mirna Annisa sengaja menyetujui pembayaran dan pengadaan e Mading untuk 30 SMP di Kendal dinyatakan selesai. Padahal faktanya, hingga batas akhir kontrak proyek belum tuntas alias rampung.

Namun keberadaan disposisi berisi tanda tangan bupati dan Sekda tahun 2016 itu diduga sengaja dihilangkan. Penyidik Kejati Jateng tak pernah menyita dan menjadikannya barang bukti atas perkara dugaan korupsi e Mading itu.

INFO lain :  Tiga Terdakwa Korupsi Mading Kendal Dituntut 2 Tahun Penjara

Keberadaan disposisi sendiri pernah ditunjukkan fotocopinya oleh sejumlah saksi di persidangan pemeriksaan tiga terdakwa perkara terkait. Ketiganya, Muryono (mantan Kadisdik Kendal selaku Pengguna Anggaran), Agung Markiyanto (PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen). Serta Lukman Hidayat (Direktur CV Karya Bangun Sejati).

Bupati Kendal dr Mirna Annisa yang menandatangani, bahkan mengakui disposisi hingga kini masih memilikinya. Terkait disposisi soal proyek e Mading yang pernah dibuatnya, saksi Mirna mengakui sebenarnya masih tersimpan di kantornya.

“Atas disposisi turun pasti ke bagian TU umum dan satunya diteruskan ke pemohon disposisi,” kata Mirna di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/4/2019).

INFO lain :  Pengadilan Tolak Gugatan PT Jati Luhur Agung Soal Kutu di Gudang Bulog Semarang

Menjawab pertanyaan ketua hakim Ari Widodo, Mirna menegaskan, mengakui membuat disposisi itu.

“Dalam proyek e Mading, disposisi hanya foto copi. Apakah betul saksi membuat disposisi ?,” kata Ari Widodo.

“Iya (membuat disposisi),” kata Mirna mengakui.

“Pernahkan memerintah orang lain mengambil disposisi itu,” tanya hakim Ari Widodo yang dijawab Mirna tak pernah menyuruh.

Mirna mengakui jik disposisi itu masih tersimpan rapi di kantornya.

“Di TU ada (disposisi). Disposisi itu rangkap dua. Putih dan pink. Putih turun ke pemohon. Pink untuk file. Arsip yang disimpan itu,” aku Mirna.

INFO lain :  Kasie Dinhubkominfo Kota Semarang Divonis 18 Bulan Penjara

Atas keterangan saksi Mirna Annisa, terdakwa Muryono mengaku keberatan. Di muka persidangan, Muryono mengaku pada tanggal 17 November 2016 pernah dipanggil khusus secara pribadi oleh saksi terkait proyek e Mading.

“Yang diundang saya. Tapi disana sudah ada Agus Susanto, alm. Inspektorat. Kepala BKD Sumardiono,Ferry Rad Bonay Kepala Kesbangpol (sekarang Kadis Kominfo), anggota DPRD PKS Rubiyanto yang juga tim suksesnya, ” ungkap Muryono yang dibantah Mirna.

“Tidak ada. Itu tidak mungkin,” kata Mirna. far