Kasus Dugaan Korupsi Homestay dan Jamban Kota Semarang Masuk Kejaksaan

oleh

Semarang – Dugaan korupsi program hibah Pemkot Semarang lewat Dinas Perumahan Pemukiman kepada Yayasan Wahana Bakti Sejahtera (WBS) di Kandri dan Jatirejo, Gunungpati tahun 2017 lalu masuk kejaksaan. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang mengadukan temuan indikasi dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar itu ke Kejari Kota Semarang.

“Kasusnya sudah kami adukan ke kejaksaan. Kami berharap bisa ditindaklanjuti karena kasus itu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jateng dan ada indikasi kerugian negara,” kata Joko Santoso, Ketua GMPK Kota Semarang kepada INFOPlus, akhir April lalu.

Tahun 2017 Pemkot Semarang menganggarkan bantuan homestay dan jambanisasi ke Yayasan WBS yang diketuai Dr Budi Laksono berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor 978/431 tanggal 27 November 2017. Hibah untuk pembangunan 950 jamban keluarga di Kecamatan Mijen, Pedurungan, Gayamsari/sekitarnya. Serta pembangunan 138 homestay desa wisata di Kelurahan Kandri dan Jatirejo Kecamatan Gunung Pati Tahun 2017 dengan nilai hibah sebesar Rp 4.174.000.000.

Atas pengadaan sendiri, dari pemeriksaan dokumen dan lapangan kepada penerima bantuan serta hasil konfirmasi kepada penyedia diperoleh fakta. Realisasi pemberian hibah berbeda dengan yang telah diatur dalam NPHD dan proposal pengajuan.

Ketua yayasan WBS mengaku program hibah didasarkan survei oleh Koramil atas perintah dari Kodim berupa dokumentasi lapangan. Pendokumentasian sendiri diduga fiktif, tidak jelas dan kurang informatif.

Yayasan WBS melakukan kerjasama dengan KODIM 0733BS/Semarang dengan surat perjanjian nomor 2/sos/x/2017 tanggal 14 Oktober 2017. Dalam perjanjian Yayasan WBS memberikan amanah pelaksanaan jambanisasi dan homestay kepada KODIM sebesar Rp4.174.000.000,00.

Dalam laporan KODIM bantuan homestay diberikan kepada 138 penerima. Sebanyak 100 di Kandri dan 38 di Jatirejo. Bantuan jambanisasi diberikan kepada 1.023 penerima. Kecamatan Mijen 13 kelurahan dengan 469 penerima. Kecamatan Pedurungan, tujuh kelurahan dengan 158 penerima. Kecamatan Gayamsari, lima kelurahan dengan 366 penerima. Wilayah Mayang Sari dengan 30 penerima.

Diketahui, bukti penyerahan bantuan tidak lengkap dan diduga direkayasa. Diperoleh bukti penyerahan uang tunai yang diperuntukan sebagai biaya pengecatan kepada 136 penerima sebesar Rp 248.755.000. Selain itu terdapat bukti penyerahan wifi kepada 127 penerima dan surat keterangan pemasangan embung resapan pada 118 penerima. Namun tidak disebutkan nilai barang yang diberikan.

INFO lain :  Tanah Kota Semarang Turun 5-10 cm Per-Tahunnya Akibat Eksploitasi Air Bawah Tanah

Di sisi perencanaan anggaran biaya kegiatan juga belum dirinci secara spesifik. Dalam proposal yang diajukan Yayasan WBS telah menganggarkan biaya untuk tiga kegiatan, yaitu jambanisasi, pembangunan embung, dan rehabilitasi homestay.

Atas anggaran biaya yang disediakan dianggarkan dengan satuan paket, tanpa merinci item, jumlah, harga, dan spesifikasi barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pada masing-masing kegiatan.

Berdasarkan hasil survei yang didokumentasikan dalam form data calon penerima bantuan perbaikan rumah homestay wisata pada kolom RAB perbaikan, juga tidak menyebutkan secara rinci item, jumlah, dan spesifikasi barang yang dibutuhkan pada masing-masing unit homestay.

Diketahui, tidak terdapat kriteria penerima bantuan dan standar spesifikasi serta jumlah barang yang diberikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen proposal dan laporan pertanggungjawaban hibah kegiatan jambanisasi dan homestay diketahui bermasalah.

Pasalnya, belum terdapat kriteria penerima hibah serta strandar spesifikasi dan jumlah item bantuan yang akan diberikan. Sehingga pelaksanaan survei yang dilakukan tidak berdasarkan spesifikasi yang terstandar.

Selain itu, tidak terdapat hasil analisis yang didokumentasikan secara tertulis dan formal atas hasil survei calon penerima bantuan. Dasar penunjukan penerima hibah serta item dan jumlah bantuan yang akan diberikan juga tidak jelas.

Yayasan WBS belum memiliki kriteria atas penerima bantuan kegiatan jambanisasi dan homestay, sehingga penetapan penerima bantuan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, tidak terdapat hasil analisis yang dapat digunakan sebagai acuan standar dalam menentukan item dan jumlah bantuan yang akan diberikan.

Tidak ada mekanisme pengadaan dan penyaluran yang dijelaskan pada proposal dan pada pelaksanaannya. Proposal hibah belum dilengkapi dengan klausul mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan jambanisasi dan rehabilitasi homestay. Sehingga belum jelas pihak manasaja yang berwenang melakukan pengadaan, tatacara pelaksanaan pengadaan, penatausahaan pertanggungjawaban serta pelaksanaan penyaluran bantuan.

INFO lain :  PT Suzuki Finance Digugat ke Pengadilan Gara-gara 1,5 Ton Kepiting Busuk

Berdasarkan hasil analisa atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa mekanisme pengadaan dan penyaluran diduga menyimpang. Yayasan WBS tidak melakukan survei perbandingan harga yang didukung dengan dokumentasi tertulis.

Pembelian barang dalam jumlah besar tidak dilakukan dengan mekanisme kontrak dengan penyedia, melainkan secara simultan dan diduga fiktif. Pelaksanaan belanja dilakukan oleh pihak yayasan WBS dan Kodim.

Pembayaran upah, honor, lembur, dan insentif Kodim tidak dilengkapi dengan bukti pendukung seperti perikatan kerja dan absensi kehadiran. Penyaluran barang dan pelaksanaan pekerjaan fisik tidak didukung dengan berita acara serah terima.

Dari hasil konfirmasi pada tanggal 25, 26 dan 27 April 2018 kepada penyedia barang, berdasarkan dokumen pengadaan/pembelian barang yang akan diberikan kepada masyarakat melalui hibah. Menunjukkan bahwa sejumlah lima bukti dengan nilai sebesar Rp 1.850.500.000 tidak diakui oleh penyedia barang yang tercantum dalam bukti tersebut.

Atas pelaksanaan itu, bukti pertanggungjawaban Tahap II belum seluruhnya memenuhi syarat pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Pada tanggal 4 Mei 2018, Yayasan WBS menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja yang disebutkan sebagai bukti asli dari penggunaan dana hibah.

Dari hasil analisis dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan diketahui, jumlah keseluruhan bukti belanja yang disampaikan sebesar Rp 3.798.111.169. Di antaranya sebesar Rp 2.931.861.169,00 berupa nota, kuitansi, serta pencatatan belanja dan sebesar Rp866.250.000 merupakan bukti tanda terima insentif kepada personil Kodim untuk kegiatan jambanisasi dan homestay.

Atas bukti yang telah disampaikan dari nilai hibah sebesar Rp4.174.000.000,00, masih terdapat bantuan hibah yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 375.888.831 (Rp 4.174.000.000 – Rp 3.798.111.169).

Dari keseluruhan pekerjaan diketahui terdapat realisasi belanja yang melewati tahun anggaran sebesar Rp 113.129.304 dan belanja yang direalisasikan sebelum tanggal SP2D sebesar Rp482.588.625,00.

Dari laporan pertanggungjawaban yang disampaikan diketahui terdapat belanja yang tidak berkorelasi dengan pemberian hibah jambanisasi serta homestay. Terdapat upah, honor dan biaya pemasangan yang tidak dilengkapi dengan perikatan kerja dan jangka waktu pekerjaan, dan uraian pekerjaan.

Mark Up Pengadaan

Biaya pembelian sendiri diakui pihak Yayasan WBS dinaikan sebesar 10% dari harga pasar. Hal itu diakui untuk memenuhi biaya transportasi, tenaga lapangan maka satuan biaya yang dikenakan masing-masing barang diberi toleransi sebesar 10% dari harga pasar.

INFO lain :  Dirut RS Yarsis Jual Dump Truk Yayasan untuk Bayar THR Karyawan

Kegiatan pengadaan, sendiri belum diaudit yang memadai atas Laporan Pertanggungjawaban hibah.

Permasalahan pengelolaan bantuan hibah jambanisasi dan homestay oleh Yayasan WBS disinyalir terjadi korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. Yakni atas realisasi belanja hibah kurang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 375.888.831.

Kerugian muncul akibat barang yang dihibahkan tidak tepat sasaran. Barang yang diberikan tidak memiliki dasar perencanaan penyaluran tanpa didukung dengan analisis harga.

Penyaluran barang yang diberikan tidak sepenuhnya atas nilai hibah. Pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi pengadaan yang terkait dengan hibahtersebut berpotensi tidak dilaksanakan.

Kasus dugaan penyimpangan jambanisasi dan rehabilitasi homestay muncul akibat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), di antaranya terdiri Sekda, Asisten Administrasi Umum dan Kepala Bapenda (BPKAD) Kota Semarang tidak cermat dalam memberikan pertimbangan atas rekomendasi hibah sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Asisten Daerah II dinilai kurang cermat dalam rekomendasi persetujuan, Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Daerah (PPKD) dinilai kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan usulan pencairan hibah.

Kepala Dinas Perkim tidak cermat dalam melakukan verifikasi/koreksi atas proposal sehingga NPHD tidak secara rinci mengatur rincian dan mekanisme yang jelas atas penyaluran dana hibah.

Kegiatan sendiri dinilai BPK Jateng menyalahi sejumlah ketentuan. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang seharusnya memeriksa, menguji atas beban APBD membiarkan. PA dan KPA seharusnya menguji kebenaran material surat-surat bukti, dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan. Termasuk mengecek setiap pengeluaran dengan bukti yang lengkap dan sah.

Kasie Intel Kejari Kota Semarang, Nur Winardi yang menerima langsung pengaduan itu mengakui, akan mempelajari lebih dulu. Pihaknya belum memastikan apakah ada korupsi dalam program itu.

“Akan kami pelajari dulu, apakah betul ada korupsi atau tidak. Prinsipnya pengaduan sudah kami terima dari GMPK Kota Semarang” kata dia.(far)