Direktur D’Paragon Sani Goenawan Disidang atas Perkara Penipuan Rp 10 Miliar

oleh

Semarang – Direktur PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartemen) Sani Goenawan telah dijatuhkan pailit atas gagalnya pembangunan apartemen 16 lantai di kawasan Srondol Banyumanik Semarang.

Pasca kepailitannya, Sani Goenawan kini ditahan dan disidang atas kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Perkaranya diajukan 19 Desember 2018 lalu dalam klasifikasi perkara penipuan nomor 643/Pid.B/2018/PN Smn. Perkaranya ditangani penuntut umum jaksa M Ismet Karnawan.

Dugaan penipuan oleh Sani terjadi Kamis 25 Agustus tahun 2016 di Kantor Notaris Woro Sutritiassiwi Sriwahyuni SH di Jalan Magelang Km 5,6 No. 58 C Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.

“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,” kata M Ismet dalam surat dakwaannya.

INFO lain :  Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jateng Akibat Pelanggaran Penggeledahan

Penipuan dilakukan warga Srondol, Banyumanik, Semarang itu dengan korban Muhammad Syarif Hidayat. Nilai kerugiannya disebut Rp 10.166.665.400.

Senin, 14 Januari 2019 pemeriksaan perkaranya digelar beragenda tanggapan pengacara terdakwa Sani atas dakwaan penuntut umum. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti SH.

Djunaedi SH SpN dan Andreas Haryanto, dua pengacara terdakwa Sani Goenawan berharap majelis hakim menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat menerima surat dakwaan jaksa.

“Ya kami memohon majelis hakim menyatakan menerima eksepsi, serta sebaliknya menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa,” ujar Djunaedi kepada media.

Di Semarang, Sani Goenawan kini juga menghadapi gugatan perdata konsumen yang kecewa karena gagal dibangunkan apartemen dalam perkara nomor 428/Pdt.G/2018/PN Smg. Gugatan diajukan Agnes Yuliavitriani, warga Jalan Sunia Negara GG. Bedugul Putih II No. K-2 Pemogan Denpasar Selatan, Kota Denpasar diwakili Dion Sukma M dan kawan-kawan.

INFO lain :  Eks Bawahan Terdakwa Terlibat dan Terancam TPPU * Korupsi Pungli dan TPPU Seret Pejabat BPN

Selain Sani Goenawan sebagai Tergugat II, gugatan juga ditujukan terhadap PT D’Parago Labbaika Utama yang berkedudukan hukum di Perum MBS Dero, Condongcatur; Depok; Sleman dan beralamat di Jalan Setiabudi No. 201; Srondol Kulon; Kec. Banyumanik; Semarang. Dendi Nugraha, warga Jalan Suryakencana, Cikole, Kota Sukabumi ; Muhammad Syarif Hidayat, warga Perum MBS, Dero, Condongcatur, Depok Sleman ; Gonawan Rahardjo, wafga Jalan Setiabudi No. 201, Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang ; PT PP Properti Persero Tbk Plaza PP lt 7 Jalan Letjend TB Simatupang No. 57; Pasar Rebo; Jakarta Selatan.

Serta notaris Sari Nitiyudo SH, warga Sambiroto Raya No. 45 A (Kedungmundu) Kota Semarang dan notaris Achmad Nurrahchman di Jalan MT. Haryono No. 142 Kota Semarang.

Atas gugatannya, penggugat Agnes menuntut ganti rugi atas kerugian materiol biaya pembelian apartemen yang telah dibayarkan sebesar Rp 3.099.072.086. Serta kerugian immateriil dinilai sejumlah Rp 9,5 miliar.

INFO lain :  Bupati Kendal Mirna Annisa Diperiksa di Pengadilan, Akui Terlibat Kasus e Mading 2016

PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartemen) dan Sani Goenawan, Oktober 2018 lalu dinyatakan pailit setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) keduanya terhadap 97 krediturnya gagal.

“Keduanya sudah dinyatakan pailit pada 24 September lalu. Proposal perdamaian diajukan, tapi ditolak 100 persen para krediturnya,” kata Khairul Anwar, salah satu kurator yang ditunjuk mengurus kepailitan keduanya.

Dalam proposal yang diajukan, debitur Paragon dan Sani hanya menyetujui adanya 30 kreditur dengan tagihan sekitar Rp 3 miliar.

“Dari 97 kreditur, debitur hanya mengakui 30 kreditur dengan tagihan yang diterima dan diakui sekitar Rp 3 miliar dari tagihan Rp 7 miliar yang diajukan. Total tagihan kreditur sendiri sekitar Rp 19 miliar,” lanjutnya di PN Semarang.

(far)