Semarang – Teller Bank Jateng, Moh Fredian Husni (27), terdakwa perkara dugaan korupsi pembobolan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan Rp 4,4 miliar dituntut 8,5 tahun penjara.
Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) itu dinyatakan terbukti korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pekalongan yang mengajukan tuntutan pidananya menyatakan, warga Jalan Manyar, Adiwerna Tegal itu bersalah sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Fredia Husni dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” Rully Trie Prasetyo dan Sri Maryati, JPU dalam amar tuntutannya pasa sidang di Pengadilan Tipikor Semararang, Selasa (15/1/2019).
Terdakwa Fredian juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti Rp 4.475.050.000, dan jika tidak dibayar paling lambat sebulan sejak putusan perkaranya inkracht maka hartanya dapat disita jaksa.
“Dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencikupi untuk membayar maka dipidana 3 tahun dan 8 bulan penjara,” lanjutnya pada sidang dipimpin hakim Aloysius Prihanoto Bayuaji.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya meresahkan masyarakat. Terdakwa baru mengembalikan kerugian negara Rp 75 juta sehingga tidak sebanding dengan nilai yang telah dinikmatinya.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Fredian dinilai bersalah mengambil uang dalam proses perhitungan kas (cash count) yang ada di ATM. Dia memanipulasi data cash count pengisian ATM dengan memasukkan data fiktif antara nominal uang yang diketik dalam sistem dengan nominal uang yang dimasukan dalam cassette ATM.
Dari sebagian uang yang diambil Fredian, diketahui digunakan untuk judi bola online dengan memasang taruhan jumlahnya tidak tentu. Apabila menang maka dia akan mengembalikan uang dari modal kas besar yang telah diinputnya, agar antara uang yang diambil dan dikembalikan sama.
Namun apabila kalah berjudi maka ia akan mengambil uang modal cash count pengisian ATM untuk menutup uang modal teller. Saat melakukan pengisian ATM (cash count), tidak ada uang yang dimasukkan, namun hanya laporan saja.
Moh Fredian Husni mengungkapkan, aksi pembobolannya setahun dilakukan karena
adanya kelengahan pengawasan dari atasan Bank Jateng.
“Memang ada kelengahan dalam pengawasan. Misalnya teman yang ikut tidak tahu. Tidak melihat nominal yang saya masukan. Meski berbeda. Di sistem sore harinya sebenarnya kelihatan, tidak sesuai dengan nota yang ditandatangi. Padahal ikut juga teman itu tandatangani. Dia (temannya) tahu saat kasus terungkap,” ungkap Fredian pada sidang pemeriksaannya selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2019).
(far/dit)
















