Semarang – Sejumlah saksi diperiksa pada sidang lanjutan pemeriksaan dugaan korupsi pungli pengurusan tanah dengan terdakwa Priyono, Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/4/2018). Mereka, Sonny mantan Kasie HPPT Pekalongan, Sutrisno pegawai BPN Pekalongan, Sri Muryani staf BPN Sukoharjo, Machmud staf BPN Kota Semarang.
Di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono, mereka mengakui, diperintah terdakwa Priyono membuka rekening, menerima, menampung setoran uang dari pihak ketiga terkait pengurusan tanah. Meski begitu, mereka membantah mengetahui penggunaan rekening dan uang itu.
“Kami tidak tahu uang apa itu,” kata saksi para saksi kompak menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi Sony yang juga membuka rekening atasnama isterinya untuk kepentingan terdakwa menampung Rp 1,221 miliar. Dia mengaku, uang itu untuk kepentingan menjamu pejabat BPN pusat. Tak diungkapkan nama pejabat yang dimaksud.
Senada diakui saksi Sri Muryani yang membantah terlibat. Diakuinya saat bertugas di Sukoharjo, terdakwa pernah memberi uang tunai Rp 50 juta agar dirinya membuka rekening.
“Membuka rekening atasnama saya. Setelah itu tidak tahu,” kata saksi.
Atas keterangan itu, majelis hakim mengingatkan saksi jujur. Saksi yang membantah terlibat atas penggunaan uang di rekeningnya itu dinilai majelis tak sesuai dengan fakta. Sesuai bukti, dari sejumlah rekening milik saksi yang dipakai terdakwa Priyono terjadi beberapa kali transaksi masuk senilai ratusan dan miliaran rupiah.
“Ada 43 kali senilai Rp 2 miliar lebih. Ada 9 kali Rp 493 juta. Uang-uang itu masuk dari rekening orang lain. (Saksi) bisa kena TPPU. Apakah terkait tidak akan buktikan nanti. Ada TPPU aktif atau pasif,” kata hakim Antonius.
Sesuai dakwaan, penerimaan uang pungli bervariasi mulai jutaan sampai ratusan juta oleh Priyono melalui sejumlah rekening bank, baik atasnama pribadi atau orang lain. Diantaranya, atasnama Sonny (anak buahnya) Rp 1,221 miliar, Agung Wibowo (pegawai PT Indo Perkasa Usahatama) Rp 1,662 miliar, Sri Muryani (staf BPN Sukoharjo) Rp 560 juta, Kamaludin (swasta) Rp 2,624 miliar, Arif Saptara Triwibawa (sepupunya) Rp 1,342 miliar. Priyono menguasai seluruh ATM beserta akun kartu provider aplikasi mobile bangking atau internet. Uang itu disamarkan kepemilikannya dan digunakan membeli sejumlah aset dan kepentingan lain.
Totalnya terdakwa didakwa telah menerima pemberian uang berkaitan pengurusan hak atas tanah seluruhnya Rp 8.680.570.000. Dugaan korupsi terjadi saat Priyono menjabat Kasie Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada Kantor Pertanahan Kota Semarang tahun 2006 sampai 2009. Kasie HTPT pada Kantor Pertanahan Sukoharjo 2009 sampai 2011. Kepala Kantor Pertanahan Pekalongan April 2011 sampai 2012 dan pada Agustus 2012 sampai 2014 saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.edi















