Guru SD Semarang Cabuli Lima Murid Sendiri Mulai Diadili

oleh

Semarang – Seorang guru SD di Kota Semarang diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang muridnya sendiri.

Ferry Oktavianus Marthen alias Fery (55), guru PNS yang pernah bertugas di SDN Karanganyu 2 Semarang Barat itu kini diadili atas kasusnya itu.

Warga Jalan Pamularsih Barat VII Kelurahan Bojong Salaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu ditahan sejak 22 November hingga sekarang.

“Perkaranya masuk 13 Desember 2018 lalu bernomor 896/Pid.Sus/2018/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Edy Suwanto ketua, Suparno dan Bakri sebagai anggota dibantu Panitera Pengganti Mahmuda,” kata Noerma Soejatingsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/1/2019).

Informasinya, sidang perdana digelar 27 Desember lalu beracara pembacaan dakwaan dan pada 3 dan 10 Januari beracara pemeriksaan saksi.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Zahri Aeniwati, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani perkaranya.

INFO lain :  Korupsi Prona Sertifikat Jokowi di Boyolali. Kadus Wonosegoro Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus pencabulan menyeret Ferry terjadi tahun 2017 sampai 8 Maret 2018 lalu di sekolahannya. Ferry didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berinisial JS (8).

“Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Aksinya dilakukan pada saat jam istirahat sekolah pertama sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu Ferry menjadi guru wali kelas 3B.
Terdakwa memanggil JS masuk ke kelas dan mengunci pintu kelas.

Terdakwa menggandeng JS dan menyuruhnya berdiri di dekat meja guru dan membuka kedua kakinya. Terdakwa Ferry langsung jongkok dan di hadapan korban JS mengatakan “mau dibersihkan nggak pipisya ?. Atas permintaan itu JS menolak dan mengatakan “tidak mau, tidak usah pak,”.

INFO lain :  RSUP Kariadi Semarang Terbakar

Meski begitu terdakwa tetap membuka resleting dan membuka rok seragam JS lalu menaruhnya di meja. Dia juga membuka celana pendek dan menaruh jadu satu dengan rok.

Terdakwa langsung membuka alat kelamin JS dan dengan kedua tangannya menjilati alat kelaminnya. Terdakwa juga menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan ke bagian luar alat kelamin JS.

Usai mencabuli korban, Ferry meminta JS memakai lagi celana dalam, celana pendek dan roknya. Kepada JS dia meminta tidak menyampaikan perbuatannya itu ke orang lain.

“Nanti kalau kamu memberitahu teman, atau orang tuamu nanti kamu ditahan di kelas”.

Perbuatan Ferry dilakukan secara berulang-ulang sejak JS duduk di Kelas IIIB pada tahun 2017 hingga terakhir pada hari Kamis 8 Maret 2018. Ketika itu, Ferry memanggil JS yang sedang bermain di halaman, mengajaknya ke ruang kelas dan menguncinya.

INFO lain :  Jalur Lingkar Selatan Salatiga Jadi TKP Tewasnya Inarti

Sama seperti sebelumnya terdakwa Ferry melakukan aksinya terhadap korban JS.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan JS mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka lecet pada bibir kecil alat kelamin sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 85/ B-40/RF-L/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018.

Diketahui selain korban JS, aksi terdakwa Ferry juga dilakukan terhadap sejumlah murid lain. Di antaranya berinisial CR (10), KZ (9), AM (8), NL (10.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.

(far)