Bupati Kendal Mirna Annisa Diperiksa di Pengadilan, Akui Terlibat Kasus e Mading 2016

oleh

SEMARANG – Fakta baru terungkap di persidangan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Elektronik Majalah Dinding (E-Mading) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kendal tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Semarang. Bupati Kendal dr Mirna Annisa yang diperiksa sebagai saksi mengakui keterlibatannya di perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara ditaksir Rp 4,4 miliar itu.

Mirna diperiksa sebagai saksi atas tiga terdakwa, Drs Muryono SH (mantan Kadisdik Kendal selaku Pengguna Anggaran), Agung Markiyanto (PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen). Serta Lukman Hidayat (Direktur CV Karya Bangun Sejati) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/4/2019) lalu.

Di hadapan majelis hakim pemeriksa perkaranya, Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Sinita Y Sibarani Bupati Kendal periode 2016-2021 itu mengakui menyetujui penganggaran pengadaannya lewat APBD Perubahan 2016.

INFO lain :  Tuntutan Jaksa Rendah, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan

Mirna juga mengaku menyetujui permohonan pembayaran rekanan meski diketahui pekerjaan belum rampung dan melebihi batas waktu ketentuannya. Lewat disposisi, bupati menyetujui itu hingga akhirnya menjadi kasus hukum.

Keterangn itu sinkron dengan pengakuan saksi Bendahara Disdik dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kendal, serta Muryono sebelumnya. Mereka mengungkapkan perihal disposisi bupati dengan kode “TLSA”.

INFO lain :  ​Ahli Pengadaan Sebut Pengadaan E Mading Kendal Bermasalah

Bahkan foto copi disposisi yang menjadi bukti kunci pernah dipertunjukan di persidangan. Meski asli disposisi tak disita penyidik, namun bupati Mirna sendiri mengakui, keberadaannya masih tersimpan di TU kantornya sebagai arsip.

Mirna mengakui membuat disposisi perintah agar permohonan pembayaran diproses.

“Terkait disposisi soal keterlambatan karena pekerjaan mundur, biasa kalau akhir tahun banyak. Setelah saya cek usai diklarifikasi, dipanggil sebagai saksi kejaksaan, saya cek ada (disposisi),” aku dia.

Lewat disposisi keduanya, pengadaan e Mading untuk 30 SMP di Kendal senilai Rp 5,8 miliar oleh CV KBS dibayar meski nyatanya belum rampung dan bermasalah.

INFO lain :  PSIS Kembali Datangkan Pemain Asing Perkuat Tim

Seharusnya, pembayaran tidak dilakukan karena berdasarkan dokumen pendukung yang tidak lengkap dan sah serta tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Di antaranya tidak memperlakukan software custom sebagai software package yang pengadaannya berdasarkan jumlah lisensi yang dipergunakan atau dipasang pada sejumlah perangkat komputer atau sejenisnya. Akan tetapi dihitung berdasarkan biaya langsung personel dan biaya non personel.

Merek Smart Mading yang diserahkan juga tidak memiliki sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak awal.far