Semarang – Direktur Utama PD Bank Jateng yang digugat ke pengadilan dua orang nasabahnya ke pengadilan mangkir dari panggilan sidang. Gugatan dilakukan karena Bank Jateng diketahui memblokir rekening keduanya berisi Rp 5 miliar lebih itu tanpa alasan jelas.
“Sidang digelar tanpa hadirnya Tergugat Bank Jateng. Sidang akan digelar lagi besok tanggal 9 Januari 2019,” ungkap Arwani SH, pengacara penggugat yang berkantor di Arwani And Associates l, Law Office and Legal Consultant di Jalan Raya Semarang – Purwodadi Km. 32 Desa Tinanding RT.01 RW.01 Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan itu mengungkapkan, Kamis (3/1/2019).
Baca juga ;
- Direktur Utama Bank Jateng Digugat Ke Pengadilan Karena Seenaknya Blokir Rekening
- Atasan Terdakwa Fredian Husni- Disebut Terlibat Pembobolan Bank Jateng Pekalongan Rp 44 Miliar
- Uang Pengisian ATM Bank Jateng Cuma Dibungkus Kresek, Hakim Menyayangkan
Gugatan diajukan Moh. Ridwan, pria kelahiran Pati, 3 Januari 1990 serta Nanik Supriyati, kelahiran Pati, 26 Juli 1987, pengusaha konveksi ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka warga Dukuh Jimbaran RT.006, RW.002 Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Gugatan diajukan terhadap Direktur Utama Bank Jateng Pusat yang beralamat di Jalan Pemuda No.142, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Gugatan diajukan dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum dalam nomor perkara 544/Pdt.G/2018/PN Smg,” ungkap Meylina Dwiyanti, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang.
Penggugat merupakan nasabah berdasarkan buku tabungan nomor rekening 2-153-02853-5 tertanggal 19-09-2018 atas nama Moh. Ridwan. Serta nomor rekening 2-153-02284-7 tertanggal 06-10-2017 atas nama Nanik Supriyati yang disahkan oleh pemimpin KCP Bank Jateng Kayen Pati yang bernama E.Susilowati.
Diketahui tanpa alasan jelas, kedua rekening berisi Rp 5,2 miliar milik keduanya itu diblokir Bank Jateng. Akibatnya, penggugat dirugikan karena tak dapat menikmati uang simpanannya.
Mereka menuntut Bank Jateng membuka blokir rekening berisi Rp 5,2 miliar lebih itu. Serta membayar ganti rugi perbulan Rp 260 juta akibat pemblokiran itu.
(far/dit)















