SEMARANG – Vonis satu dari empat gugatan nasabah Bank Jateng terkait pemblokiran rekening telah dijatuhkan. Pengadilan Negeri Semarang (PN) Semarang yang memeriksa dua dari empat gugatan itu telah mengeluarkan satu putusan.
Pengadilan menolak gugatan yang diajukan dua nasabah Bank Jateng, M.Ridwan dan Nanik Supriyati yang rekeningnya diblokir Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pengadilan justeru menghukukumnya mengembalikan uang Rp 5,4 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis,(2/5/2019). Majelis hakim diketuai Esther Megaria Sitorus dalam putusannya menolak gugatan penggugat perihal pemblokiran rekeningnya berisi Rp5,4 miliar oleh Bank Jateng.
Menurut hakim, dana sebesar Rp5,4 miliar yang tersimpan di dalam rekening penggugat tersebut merupakan milik Bank Jateng.
Keberadaan uang tersebut, kata dia, akibat dari kesalahan sistem saat prosedur transfer dari rekening BCA milik penggugat ke rekening Bank Jatengnya.
“Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat,” katanya.
Kesalahan Sistem Bank Jateng
Terkait gugatan rekovensi yang diajukan Bank Jateng terhadap kedua penggugat itu, hakim mengabulkan sebagian.
Hakim menyatakan kedua penggugat harus memgembalikan uang sebesar Rp5,4 miliar yang merupakan akibat dari kesalahan sistem saat proses transfer.
Perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan dana sebesar Rp5,4 miliar itu disebut hakim sebagai perbuatan melanggar hukum karena uang tersebut merupakan milik Bank Jateng.
Dalam persidangan, menurut hakim, terungkap sekitar 600 transaksi transfer dana melalui Bank Jateng selama kurun waktu Mei hingga Oktober 2018 dengan total mencapai Rp11 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana sebanyak Rp5,4 miliar dinilai belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.
Sistem Bank Jateng Jebol
Jebolnya sistem perbankan di Bank Jateng kembali terungkap. Sekitar Rp 9,5 miliar dana milik 15 nasabah Bank Jateng di sejumlah daerah raib. Dana itu itu diduga diperoleh nasabah dari kesalahan transfer. Entah sengaja atau tidak, tapi kesalahan itu terjadi terus menerus dan bernilai fantastis.
Bank yang menduga aliran dana itu tak wajar, lantas memblokirnya. Atas tindakannya, Bank Jateng dituntut ke pengadilan oleh nasabah agar membuka blokir, mengembalikan nya. Bank juga diminta membayar ganti rugi. Perkaranya masih diproses di pengadilan.
Di Semarang, 6 nasabah asal Pati, Batang dan Pekalongan menggugat. Dua nasabah menggugat akibat dana Rp 5,2 miliarnya dan meminta ganti rugi bunga bank Rp 260 juta akibat rekeningnya diblokir tanpa alasan jelas.
Moh. Ridwan dan isterinya Nanik Supriyati, pengusaha konveksi, warga Dukuh Jimbaran RT.006, RW.002 Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati menggugat Dirut Bank Jateng Pusat.
Desember 2018 gugatan masuk bernomor 544/Pdt.G/2018/PN Smg. Mereka diwakili kuasa hukumnya, Arwani SH dan Andri Pribadi, advokat berkantor Arwani And Associates l, Law Office and Legal Consultant di Jalan Raya Semarang – Purwodadi Km. 32 Desa Tinanding RT.01 RW.01 Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Mereka tercatat sebagai nasabah bernomor rekening 2-153-02853-5 tertanggal 19-09-2018 atas nama Moh. Ridwan. Serta nomor rekening 2-153-02284-7 tertanggal 06-10-2017 atas nama Nanik Supriyati yang disahkan pemimpin KCP Bank Jateng Kayen Pati, E.Susilowati.
Tanpa alasan jelas, rekening diblokir dan dananya tak diberikan. Gugatan ini yang baru diputus ditolak pengadilan.
Gugatan di Semarang juga diajukan awal Januari 2019 oleh Nur Khafidin (30) dan Wastiningsih (41), warga Dk. Jajarwayang RT.010 RW.003 Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Eka Agustina (35), warga Jl. Damar I/ 31 Slamaran RT. 001 RW.010 Desa Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Serta Romdlonah (49), warga Dk. Klidungan RT. 003 RW.004 Desa Degayu Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Perkara terdaftar nomor 43/Pdt.G/2019/PN Smg.
Sama seperti lainnya, empat rekening nasabah berisi Rp 289 juta itu diblokir dan tak bisa dinikmati. Nur Khafidin pemilik rekening 2147043409 tertanggal 06 – 9 – 2018 .Wastiningsih rekening 3147046234 tertanggal 20 – 8 – 2018. Eka Agustina rekening 2007157099 tertanggal 12 – 10 – 2018. Kepemilikannya terdaftar di Bank Jateng Cabang Pekalongan. Sementara Romdlonah tercatat nasabah Bank Jateng rekening 2007155746 tertanggal 20 – 08 – 2018 di Cabang Pekalongan. Serta rekening 2032178734 tertanggal 17 – 09 – 2018 di Bank Jateng Cabang Batang.
Nur Khafidin, nasabah Tabungan Bima itu pertanggal 25 Oktober 2018, memiliki dana Rp 38,390 juta, Wastiningsih Rp 132,138 juta, Eka Agustina Rp 2,930 juta. Sementara Romdlonah Rp 116, 390 juta. Selain menuntut pengembalian Rp 289, 849.451, mereka menuntut adanya bunga Rp 12,126 sejak 25 Oktober 2018.
Komplain raibnya dana juga dialami nasabah di Pati dan Demak. Di Pati gugatannya diajukan akhir Januari 2019 ke PN Pati bernomor 7/Pdt.G/2019/PN Pti. Lima nasabah Bank Jateng, Suparno, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Moh Ishomuddin Alhaq dan ST Masyithoh menggugat pimpinan Bank Jateng Cabang Pati.
Pemiliki dana simpanan itu mengaku kehilangan Rp 3.050.854.945 dananya yang disimpan di Bank Jateng. Dana di rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan jelas. Selain Rp 3 miliar lebih dananya yang raib, mereka dirugikan tak bisa menggunakannya.
Atas hal itu mereka meminta ganti rugi tiap bulanya sesuai bunga bank . Suparno kehilangan Rp 575.777.178 dan Rp 485 juta termasuk bunga total Rp 50,386 juta. Dyah Ayu Fitri Ambarwati sebesar Rp 713.134.904 plus bunga Rp 33, 873 juta. Moh Ishomuddin Alhaq Rp 479,1 juta dan Rp 198,6 juta plus bunga Rp 11 juta. ST Masyithoh sebesar Rp 599,158 plus bunga Rp 28,460.
Atas seluruh kerugiannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp 124,430.481 yang harus ditanggung Tergugat (Bank Jateng) setiap bulannya terhitung sejak dibekukan 25 Oktober 2018 sampai dibukanya kembali blokir.
Sehari sebelumnya, gugatan juga diajukan ke PN Demak dalam perkara nomor 4/Pdt.G/2019/PN Dmk. Lima nasabah Bank Jateng, Nurhadi, Karomah, Sugiyanto, Sri Muningsih, Imroah menggugat pimpina cabang Bank Jateng Demak.
Mereka merupakan nasabah, pemilik Rp 840,811 juta yang disimpan di Bank Jateng. Dana itu diblokir tanpa alasan jelas dan dituntut dibuka dan dikembalikan. Mereka menuntut ganti rugi atas bunga setiap bulanya total Rp 39, 938 juta.
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jateng, Ony Suharsono mengakui, kasus yang sama terjadi di Demak, Pekalongan dan Batang. Ony menuding, mereka yang diduga menerima dana salah transfer itu hanya dimanfaatkan.
“”Persoalan juga terjadi di Pati, Demak dan Semarang. Nilainya miliaran. Mereka (nasabah) tidak tahu menahu transaksi yangg dilakukan. Semua perkara ditangani Arwani. Mereka ingin memanfaatkan kesalahan pengserve-an,” kata dia sebelumnya. far















