Semarang – Penyidikan kasus korupsi kasda Kota Semarang senilai Rp 22 miliar dengan tersangka R Dody Kristiyanto, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang periode 2008 sampai 2014 diketahui baru dilakukan 2018 lalu.
Penyidik Polrestabes Semarang diketahui baru menetapkan penyidikan atas kasus R Dody pada Februari 2018 lalu.
Hal itu terungkap dalam surat permohonan penyitaan sejumlah barang bukti slip setoran bank yang diajukan penyidik ke pengadilan.
Penyidik dalam suratnya mengakui jika kasus itu sudah 2 tahun dilaporkan dan ditangani yakni sejak 2016 silam. Laporan berdasarkan Laporan Polisi nomor ; LP/ A/ 633/ XIII/ 2016/ Jtg/ Restabes Smg. tanggal 22 Agustus 2016. Namun belakangan, kasusnya baru dinaikkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.
“Surat Perintah Penyidikan Nomor ; SP Sidik/ 22/ 11/ 2018/ reskrim, tanggal Februari 2018,” sebut penyidik sebagaimana dalam surat permohonan izin penyitaan atas kasus kasda dengan tersangka R dody Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Semarang yang diajukan.
Penyitaan dilakukan atas tersangka R Dody Kristiyanto, warga Perum Gombel Permai Barat I/ 83 RT 10 RW 07 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada 23 November 2018 lalu atas sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 5 lembar slip setoran tervalidasi dari Bank Mandiri periode 2009, 5 lembar slip setoran tervalidasi dari Bank Mega periode 2009, 4 lembar slip setoran tervalidasi dari Bank BRI Patimura periode 2010.
Selembar slip setoran tervalidasi dari Bank BNI KCP Semarang periode 2011, 4 lembar slip setoran tervalidasi dari Bank Mandiri periode 2012, dua slip setoran tervalidasi dari Bank Jateng periode 2012. Selembar slip setoran tervalidasi dari Bank Mega 2012.
“Ada surat permohonan izin penyitaan penyidik Polrestabes Semarang terkait kasus kasda Kota Semarang,” ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, Kamis (29/11/2018).
Dalam kasus itu R Dody dijerat primair melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU yang sama.far















