PT Ika Muda Disebut Pemilik Sah Eks Hotel Sky Garden Gombel Semarang

oleh

Semarang – Setiono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menyidangkan perkara dugaan pidana penebangan 26 pohon Sono Keling di kawasan eks Hotel Sky Garden Gombel Semarang mengungkapkan. PT Ika Muda (IM) di Jakarta adalah pemilik sah lahan di kawasan tersebut.

Hal itu diungkapkan Setiono dalam dakwaannya atas empat terdakwa, Susilo Marwoto bin alm. Satipan (71), Soemarno bin alm. Wirodju (67), warga Suruh Kabupaten Semarang. Sugiyoo bin alm. Djakiman (44), warga Gajahmungkur Semarang serta D Sutrisno P bin alm. Sumarto (51), warga Bandarhardjo, Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Jaksa menjelaskan, PT IM merupakan pemilik bidang tanah eks Hotel SKY Garden berdasarkan SHGB No. 106/ Desa Jatingaleh, tertulis atas nama PT Ika Muda di Jakarta, seluas sekitar 72.000 M2 tanggal 29 Mei 1991. SHGB No. 107 seluas  57.067 M2 tanggal 21 September 1989.

INFO lain :  Budi Handoko, Oknum Polisi Semarang Didakwa Simpan dan Pakai Narkoba

“SHGB No 106 dan 107 itu terbit berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional tanggal 22 Desember 1992, Nomor : 1276 dan 1277/HGB/BPN/1992 asal Persil Pemberian Hak Atas Tanah Negara,” ungkap Setiono dalam dakwaanya yang dibacakan pada sidang di PN Semarang, Selasa (28/8/2018).

Pada 1982, kata dia, PT IM mendapatkan Kredit Promise dari Bank Exim Cabang Semarang tanpa jaminan sekitar Rp 10 miliar. PT IM tak mampu membayar dan menyerahkan dua SHGB itu.

Pada 1998 sendiri terjadi merger antara Bank Exim dan bank lain selanjutnya menjadi Bank Mandiri. Penyerahan dua SHGB sendiri tidak termasuk dalam aktiva Bank Mandiri.

INFO lain :  Fadholi, Anggota DPR Partai Nasdem Terlibat di Perkara Korupsi Dana PUPM Semarang

“Hal itu baru diketahui setelah terjadi gugatan dari alm Hadi Putranto (Ketua Dana Pensiun Bank Exim) yang merasa hutang PT IM sudah dilunasi Dana Pensiun tersebut,” lanjutnya.

Pada 2011 terjadi gugatan antara Bank Mandiri dengan Dana Pensiun Bank Esim, dikarenakan PT IM mempunyai kepentingan atas obyek gugatan, selanjutnya melakukan intervensi. Dalam Penetapan Nomor : 345/Pdt.G/2011/Pn.Smg tanggal 4 September 2012 dinyatakan.

Mengabulkan permohonan Sita Jaminan dari Kuasa Penggungat Intervensi PT IM. Memerintahkan Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan Conservatoir Beslag terhadap obyek sengketa dua SHG itu.

Penetapan telah dilaksanakan  pada 6 September 2012 , sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 345/Pdt.G/2011/Pn.Smg tanggal 4 September 2012.

INFO lain :  Korupsi Lahan Bulog Grobogan, Mbah Kusdiyono Divonis 6 Tahun Penjara

Gugatan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan menghukum PT IM membayar ke PT Bank Mandiri Rp 30 miliar. Disepakati pula, jika PT IM mematuhi putusan akan meendapat kembali dua SHGB.

Pembayaran sendiri masih negosiasi. PT IM sendiri telah melakukan langkah- langkah menghidupkan kembali SHGB No. 106 dan 107. Diantaranya membayar Rp 10 miliar ke Bank Mandiri pada 27 Desember 2016 (selembat slip transfer, penerima Loan Collection II Departement No. Rek. 0700005476416 di Bank Mandiri, pengirim atas nama Sutrisno Bachir alamat Jakarta No. Rek. 0700096008813.