Laporan Khusus Kasus BPN Semarang (3): Kesaksian Rizka Diaz Amelia

oleh

Semarang – Sidang pemeriksaan perkara dugaan gratifikasi dan pungli di Kantor Pertanahan Semarang dengan terdakwa Windari Rochmawati salah satunya memeriksa Rizka Diaz Amelia.

Ø  Bahwa saksi bekerja sebagai operator komputer di bagian balik nama sertifkat dibawah Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT pada Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang dijabat oleh Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH.;

Ø  Bahwa tugas pokok saksi selaku operator komputer di bagian balik nama ertifikat tersebut adalah :

INFO lain :  Nggak Pernah Nebeng-Nebeng

1.   Melakukan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar sesuai disposisi atasan terkait berkas permohonan balik nama yang di dalamnya termasuk Jual Beli, Waris, lelang, APHB, Merger,IPPT/ Pengeringan.

2.   Melakukan pengadministrasian berkas dari konseptor ke Kasubsi.

3.   Membuat rekap Berkas bermasalah.

Ø  Bahwa terhadap tugas saksi yang pertama yaitu melakukan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar sesuai disposisi atasan terkait berkas permohonan balik nama yang di dalamnya termasuk Jual Beli, Waris, lelang, APHB, Merger,IPPT/ Pengeringan, prosesnya adalah berawal dari adanya berkas permohonan yang diajukan melalui loket pendaftaran untuk diproses oleh konseptor. Setelah diproses kemudian diserahkan kepada Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT pada Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang diterima oleh saksi, kemudian setelah dilakukan pencatatan berikutnya diserahkan kepada Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH. selaku Kasubsi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT;

INFO lain :  Pengakuan Tarif dan Jatah

Ø  Bahwa setelah diperiksa oleh Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH., kemudian diserahkan kembali kepada saksi untuk dicarikan berkas regulernya;

INFO lain :  Siap Sandang Status Janda

Ø  Bahwa sepengetahuan saksi ada juga berkas permohonan yang tidak melalui loket pendaftaran melainkan diserahkan langsung kepada Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH.;

Ø  Bahwa waktu diperlukan penyelesaian berkas balik nama yang dilakukan secara reguler tanpa melalui percepatan sesuai SOP berkas tersebut harus diselesaikan antara 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari, namun realitanya penyelesaian berkas tersebut bisa memakan waktu 1 (satu) bulan atau bahkan lebih, karena biasanya akan ditumpuk terlebih dahulu sebelum dinaikan ke Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH., akan tetapi apabila dilakukan percepatan biasanya berkas dari konseptor akan langsung dinaikan ke Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH. untuk ditandatangani;