Semarang – Pengadilan menjatuhkan putusan delapan bulan penjara terhadap Chesar Aurora Agradipura bin Jalintar Simbolon, mahasiswa Unika Soegiyopranoto Semarang atas perkara narkoba.
Majelis hakim menyatakan, mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Unika itu bersalah atas kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu dan tembakau gorila. Bersalah sesuai 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Bakri sebagai ketua, Bayu Isdiyatmoko dan Efy Suwanto selaku hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Tri Susiani.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Aris Setiono, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (10/12/2018).
“Sudah divonis 8 bulan penjara pada sidang minggu lalu. Vnisnya masuk dan tidak direhab. Padahal seharusnya direhab, karena klien kami hanya korban,”kata Aris Setiono.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah empat bulan dari tuntutan setahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Supinto Priyono.
“Tekdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan menerima atas putusan tersebut,” imbuh Aris.
Chesar Aurora Agradipura bin Jalintar Simbolon, mahasiswa Unika Soegiyopranoto Semarang Semester VI Fakultas Hukum itu bersalah atas kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu dan tembakau gorila. Perkara diperiksa bernomor 658/Pid.Sus/2018/PN Smg.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa terdakwa Chesar di Jalan Pusponjolo Barat Kota Semarang pada 13 Juli 2018 lalu mengajak saksi Indra Sanjaya mengurus surat kuliah di Semarang.
Sesampainya di Semarang, terdakw menghubungi MAMIK (DPO) dan dijanjikan akan diberikan paket narkotika jenis sabu seberat setengah gram. Sabu itu diletakkan di daerah Pusponjolo Barat yang kemudian diambil terdakwa bersama saksi Indra. Saat mengambil sabu-sabu itu, kemudian ada petuga polisi yang melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil terdakwa ternyata ditemukan barang bukti lain, yakni sejumlah rokok berisi tembakau Gorila. Dari keterangan terdakwa, tembakau gorila itu didapat dari Jakarta, dari seorang teman bernama Billy (DPO).
Darinya, diamankan satu plastic klip kecil berisi shabu dilakban warna hitam, satu plastic klip warna hitam berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika, satu bungkus struk Bank BRI yang berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika, satu bungkus rokok Gudang Garam Signature Mild yang berisi 1 (satu) pak cigarette paper merek Smoking dan satu linting rokok tembakau yang mengandung narkotika.
Dari pemeriksan, serbuk yang ditemukan positif sabu-sabu, dan sejumlah lintingan rokok merupakan tembakau gorila yang positif 5-Fluro-ADB & FUB-AMB.
(far/dit)














