Semarang – Pengadilan menjatuhkan pidana 18 bulan penjara terhadap AKP Budi Handoko SE SH bin Sukardjan, mantan Kanit Sabhara Polsek Pedurungan. Vonis lebih rendah dari tuntutan pidana 3 tahun penjara jaksa karena kasus narkoba. Budi Handoko dinilai bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.
Hakim menyatakan terdakwa Budi Handoko bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Bersalah sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Handoko dengan pidana penjara selama setahun 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”demikianlah diputuskan pada 5 Agustus 2019 oleh majelis hakim, Esther Megaria Sitorus (ketua), Noer Ali dan Aloysius Priharnoto Bayuaji di PN Semarang.
Vonis dipertimbangkan, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Atas vonis itu, terdakwa mengaku menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami menerima,” kata terdakwa di persidangan.
Sesuai fakta persidangan, kasus terjadi Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat di daerah Thamrin terdakwa disuruh oleh saksi Edi Priyanto membelikan sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 1 juta kepada Kemin (DPO).
Terdakwa dan Edi lalu menuju daerah Kintelan untuk mengambil sabu di alamat sesuai yang dikirim Kemin. Usai mendapatkan sabu tersebut Edi mengambil sedikit untuk digunakan di rumahnya. Edi meminta tolong kepada terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut.
Sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa menyimpan 1 paket sabu di plastik klip kecil di bawah almari pakaian di rumah orang tuanya di jalan Plamongan Peni II No 188 Perumahan Plamongan Hijau Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa keluar dari pintu rumah dan akan pulang ke rumah Asrama Polisi Kabluk tiba-tiba datang petugas dari ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1paket sabu yang terdakwa simpan di dibawah almari pakaian.
Berdasarkan pemeriksaan sebungkus plastik klip itu di dalamnya berisi serbuk kristal seberat 0,37771 gram positif mengandung Metamfetamina.
“Terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” jelas hakim.
Budi Handoko, mantan Kanit SPKT Polrestabes Semarang, 45 tahun warga Asrama Polisi Kabluk RT 003 RW 006 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu ditahan di Rutan sejak 20 Maret 2019 lalu.
Budi oleh jaksa didakwa dua dakwaan. Dakwaan pertama, kasus kepemilikan sabu terjadi Selasa 19 Maret 2019 dinihari di jalan Plamongan Peni II No 188 Perumahan Plamongan Hijau Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Bermula, malam sebelumnya saat ka di daerah Thamrin diminta Edi Priyanto membelikan sabu 1 gram seharga Rp 1 juta kepada Kemin (DPO). Budi Handoko da Edi Priyanto lalu menuju daerah Kintelan untuk mengambil sabu di alamat sesuai yang dikirim Kemin.
Usai Edi memakai, sisa sabu dimintanya agar dibawa dan disimpan Budi. Dalam plastik klip kecil sabu dibawa dab disimpan di bawah almari pakaian di rumah orang tuanya di jalan Plamongan Peni II No 188 Perumahan Plamongan Hijau Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Usai menyimpan saat akan keluar dari pintu rumah dan akan pulang ke Asrama Polisi Kabluk ia ditangkap petugas dari ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Polisi lalu juga menyit sisa sabu di lemari.
Budi Handoko dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, satu plastik klip berisi serbuk kristal itu sabu seberat 0,37771 gram dan positif mengandung metamfetamina.
Kedua, kepemilikan sabu terjadi di rumah milik Edi Priyanto di Kampung Tlumpak RT 003 RW 008 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, seminggu sebelumnya, Selasa (12/5/2019).
Menurut jaksa, Budi dan Edi memakai sabu bersama. Disebut jaksa, sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu adalah milik Wdi Priyanto.
Cara menggunakan sabu yakni ditaruh di pipet kemudian dibakar dan setelah keluar asapnya dihisap menggunakan sedotan yang dimasukkan dalam bong yang dikasih air. Hasil pemeriksaan barang bukti berupa urine positif mengandung metamfetamina.
(far/red)
















