Mahasiswa Unika Semarang Disidang atas Kasus Narkoba

oleh

Semarang – Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Semarang diamankan polisi atas kasus narkoba. Chesar Aurora Agradipura bin Jalintar Simbolon, pelaku yang diamankan kinia tengah ditahan dan segera didudukkan di kursi persidangan. Perkaranya kini telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas perkara atasnama Chesar Aurora sudah dilimpahkan ke PN Semarang. Berkas tercatat dalam nomor perkara 658/Pid.Sus/2018/PN Smg,” kata Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Sudjatiningsih, Minggu (30/9/2018).

Noerma menerangkan, atas pimpahan itu, segeta ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidang.

“Biasanya tidak waktu lama sudah keluar jadwal sidangnya,” terangnya.

INFO lain :  Praperadilan Yosep Parera Vs Bea Cukai Jateng DIY Kembali Ditolak

Informasi yang dihimpun di pengadilan menyebutkan, Chesar merupakan mahasiswa Unika Soegiyopranoto Semarang. Mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Unika itu diadili atas dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.

Chesar 22 tahun kelahiran 25 Juni 1996, warga asli Bacang, Pasar Minggu Jakarta Selatan atau domisili di Jagakarsa Jakarta Selatan ditahan penuntut umum sejak 17 Juli lalu.

Dalam berkas perkaranya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Supinto Priyono menjerat Chesar dengan Pasal berlapis. Chesar dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Selain itu, terdakwa juga kami jerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama,” jelasnya.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa terdakwa Chesar di Jalan Pusponjolo Barat Kota Semarang pada 13 Juli 2018 lalu mengajak saksi Indra Sanjaya mengurus surat kuliah di Semarang.

INFO lain :  Pasar Johar Semarang Tuntas di 2019

Sesampainya di Semarang, terdakw menghubungi MAMIK (DPO) dan dijanjikan akan diberikan paket narkotika jenis sabu seberat setengah gram. Sabu itu diletakkan di daerah Pusponjolo Barat yang kemudian diambil terdakwa bersama saksi Indra. Saat mengambil sabu-sabu itu, kemudian ada petuga polisi yang melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil terdakwa ternyata ditemukan barang bukti lain, yakni sejumlah rokok berisi tembakau Gorila. Dari keterangan terdakwa, tembakau gorila itu didapat dari Jakarta, dari seorang teman bernama Billy (DPO).

INFO lain :  DMI Kota Semarang Sosialisasikan Kebersihan Masjid Tangkal Corona

Dari tersangka, diamankan satu plastic klip kecil berisi shabu dilakban warna hitam, satu plastic klip warna hitam berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika, satu bungkus struk Bank BRI yang berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika, satu bungkus rokok Gudang Garam Signature Mild yang berisi 1 (satu) pak cigarette paper merek Smoking dan satu linting rokok tembakau yang mengandung narkotika.