Wanita Pemilik Gudang Penimbunan 20 Ton Pupuk Bersubisidi Diamankan

oleh

TegalPolres Tegal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan izin agen atau distributor pupuk bersubsidi. Seorang distributor pupuk bersubsidi dibekuk setelah kedapatan menyalahgunakan izin dengan menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah.

Seorang wanita berinisial AY (28) warga Dusun Pesarean, Adiwerna, Tegal ditetapkan tersangka atas kasus itu. AY dibekuk di lokasi gudang penimbuban pupuk miliknya di Desa Lemahduwur, Adiwerna, Tegal.

Gudang itu diketahui menjadi tempat penyimpan pupuk yang berasal dari wilayah Jatibarang Brebes.

INFO lain :  Terios Vs Tronton, 5 Tewas

Selanjutnya akan dikirim ke luar wilayah penyaluran dan bukan peruntukannya yaitu di wilayah Semarang.

Polisi masih menyidik kasus yang diketahui merugikan para petani karena memicu kelangkan pupuk di wilayah Tegal, Brebes dan sekitarnya itu.

” Karena pupuk yang seharusnya untuk wilayah tersebut tetapi dikirim ke kota lain demi mendapatkan untung yang lebih banyak, ungkap Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Sabtu (8/12/2018).

Dari penggerebekan, tim mengamankan 20 ton pupuk Phonska berubsidi terdiri dari 400 zak 50 kg.

INFO lain :  Tak Pernah Tobat. Habis Pencabulan, Curanmor, Kini Narkoba
INFO lain :  Kabin Truknta Hancur, Sopir ini Selamat

Tim juga mengamanman satu unit truk tronton merek Hino yang digunakan tersangka mengangkut pupuk ke lokasi penjualan.

Saat ini penyidik masih mencari informasi terkait kasus tersebut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(gal/dit)