Semarang – Tuntutan pidana terhadap mahasiswa Universitas Semarang (USM) Wildan Abdul Azis Saputra, 25 tahun, terdakwa perkara dugaan narkoba ditunda, Senin (21/1/2019). Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap mengajukan tuntutan terhadap WIldan atas tuduhan mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Jaksa belum siap dengan tuntutannya, sehingga sidang ditunda minggu depan,” ungkap Taufiqurahman, pengacara kantor hukum LBH Ratu Adil yang mendampingi WIldan.
Baca juga ;
Majelis hakim pemeriksa, ketua Muhamad Yusuf, anggota Suranto dan Abdil Wahib dibantu Panitera Pengganti Agus Suryanto menunda pemeriksaan perkara nomor 875/Pid.Sus/2018/PN Smg itu pekan depan.
Warga Gajah Timur Dalam I No. 76 RT 04 RW 07 Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau Kanguru Utara VIII Gayamsari Kota Semarang itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa Wildan ditangkap 10 Oktober pukul 19.50 WIB lalu di depan rumah terdakwa di Jalan Gajah Timur Dalam I. Wildan sebelumnya ditelepon seseorang bernama Anton alias Jolodong (buron) yang menyuruhnya mengambil sabu.
Terdakwa ditelepon seseorang yang tidak dikenalnya menggunakan privat number memberitahu alamat pengambilan sabu, di pot tanaman depan Kelurahan Gayamsari, Semarang.
“Di sana ia mengambil paket sabu seberat + 19 gram. Sabu lalu dibawa pulang dan disimpan di tas punggungnya di lemari kamar,” sebut Danang Suryo Kusumo, jaksa Kejati Jateng dalam surat dakwaannya.
Wildan atas perintah Jolodong membagi paket sabu manjadi beberapa paket. Rincian: 3 paket sabu + 5 gram-an, 1 paket sabu + 1,5 gram-an, 1 paket sabu + 1 gram-an, 3 paket sabu + 0,5 gram-an. Terdakwa juga memakai sabu sendirian di kamar tidur satu paket sabu + 1,5 graman dengan menggunakan alat hisap sabu/bong miliknya.
Sorenya Wildan pergi membawa tiga paket sabu dan menaruhnya di sejumlah tempat. Dua paket di pot tanaman, di bawah tiang listrik di pinggir jalan Kijang Raya Gayamsari, Semarang.Satu paket di dalam paralon/pipa yang berada di pinggir jalan depan Warung Bakso Pak Sugeng di Jln Gajah Timur Dalam.
Usai manaruh paket sabu, Wildan melaporkan ke Jolodong.
“Sorenya ia pergi kuliah di kampus Universitas Semarang higga pukul 18.30 WIB,” kata jaksa.
Malamnya saat dia pulang dan di liar rumah hendak menuju Indomaret dihampiri beberapa polisi dan menangkapnya. Dari penggeledah badan tidak ditemukan barang bukti.
Wildan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang yang sama.















