KAI Daop 4 Semarang Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang

oleh

Semarang – INFOPlus. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang, Sabtu (19/8). Upaya ini dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya.

Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang menggandeng Komunitas Railfans Daop Empat (KRDE) dan Polsek Semarang Utara. Dilakukan di 2 titik perlintasan sebidang di Kota Semarang, yakni di perlintasan KA di Jalan Kokrosono dan Jalan Madukoro.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisikan edukasi dan himbauan kepada para pengguna jalan/pengendara agar paham aturan pada saat akan melewati perlintasan sebidang.

INFO lain :  Pemprov Jateng Digugat Kalah, Aset 4.519 M2 Hilang

“Melalui kegiatan ini, KAI melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dengan memberikan sosialisasi terkait peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” jelasnya Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko.

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat ada sebanyak 342 perlintasan sebidang dengan rincian 172 perlintasan dijaga, baik itu oleh pihak KAI, Dishub, ataupun swadaya, serta 170 perlintasan tidak dijaga. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 30.

Selama tahun 2023 sampai dengan saat ini, telah terjadi 30 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 54 kali kecelakaan.

INFO lain :  Waktu Tempuh Perjalanan KA Daop IV lebih Cepat, Mulai 1 Juni 2023

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan, yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

INFO lain :  9 Amplop dan Pemberinya yang Diamankan saat OTT di Kantor BPN Semarang

Ixfan menambahkan apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda stoo. Setelah yakin kendaraan di depannya melintasi rel, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

“Dengan upaya sosialisasi keselamatan ini, diharapkan dapat menggugah kepedulian dan kesadaran masyarakat soal pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga mampu menciptakan keselamatan di seluruh pelintasan sebidang,” tutup dia.(Ags/Ts)